REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur kembali memperpanjang masa belajar di rumah. Perpanjangan tersebut untuk kelima kalinya dilakukan melalui surat Bupati Jember Faida perihal kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.
"Surat Bupati Jember dibuat dengan memerhatikan perkembangan dan penyebaran Coronavirus disease (COVID-19) di Jember yang sampai saat ini masih dalam masa darurat," kata Kepala Dinas Pendidikan Jember Edy Budi Susilo, Sabtu (30/5).
Kegiatan pembelajaran dari rumah untuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan yang sebelumnya ditetapkan sampai tanggal 2 Juni 2020 akan diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 20 Juni 2020. "Dengan ketentuan untuk peserta didik menyelesaikan tugas akhir semester, sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan agar mempersiapkan penilaian akhir semester, pengisian raport dan ijazah, serta kelulusan," katanya.
Pihak sekolah juga diminta menyiapkan penerimaan peserta didik baru dengan berpedoman pada surat edaran Bupati Jember Nomor 420/686/310/2020 tanggal 24 Maret 2020. Setelah masa belajar di rumah diperpanjang, dilanjutkan dengan libur semester genap mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2020. Masuk sekolah mengawali tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Jember hingga Jumat (29/5) malam tercatat jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 33 orang. Sebanyak 169 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 1.264 orang dalam pemantauan (ODP).