Ahad 31 May 2020 02:22 WIB

New Normal, Kemenag Tangsel Pertimbangkan Buka Masjid

Pembukaan masjid akan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Friska Yolandha
Petugas PMI Kota Tangerang menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid An Nabawi, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (14/3). Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tengah menyiapkan pembukaan kembali masjid yang masuk dalam kategori wilayah zona hijau.
Foto: Antara/Fauzan
Petugas PMI Kota Tangerang menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid An Nabawi, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (14/3). Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tengah menyiapkan pembukaan kembali masjid yang masuk dalam kategori wilayah zona hijau.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tengah menyiapkan pembukaan kembali masjid yang masuk dalam kategori wilayah zona hijau. Nantinya masyarakat diperkenankan melaksanakan ibadah seperti sedia kala namun wajib menjalani protokol kesehatan.

Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak menerangkan, pihaknya akan menerapkan imbauan yang ditetapkan oleh Kemenag Pusat. Salah satu adalah membuka kembali masjid yang berada di zona hijau dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga

"Kalau hasil rapat semalam, untuk rumah ibadah mengacu kepada keputusan Menteri Agama. Bahwa nanti masjid betul akan dibuka, kebijakan new normal, tapi menyesuaikan dengan daerah masing-masing," kata Rojak saat dihubungi Sabtu (30/5).

Kemenag Pusat telah merekomendasikan pembukaan rumah ibadah harus disertai koordinasi hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Sehingga nantinya di lapangan benar-benar valid guna mengetahui sebaran kasus Covid-19 yang ada.

"Jadi enggak serta-merta dibuka bebas, makanya semalam rapat dengan Bu Airin nanti di Tangsel akan dibuat mapping, peta, penyebaran Covid-19 di Tangsel," kata Rojak.

Berdasarkan pemaparan Gugus Gugas Covid-19, hanya Kecamatan Setu yang masuk kategori zona hijau. Sehingga saat pemberlakuan new normal nanti, masjid di sana sudah boleh melaksanakan aktivitas sholat berjamaah. 

"Baru Kecamatan Setu yang zona hijau. Itu pun baru dibolehkan nanti setelah diberlakukan new normal," jelasnya.

Meski demikian, pelaksanaan ibadah di masjid-masjid zona hijau wajib menjalani protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. Adapun kegiatan selain solat belum diperbolehkan. 

"Hanya boleh digunakan untuk sholat, ibadah yang lain misalnya pengajian, kumpul-kumpul yang lain itu belum boleh," katanya.

Informasi diterima dari hasil rapat Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Tangsel, terkait pembahasan new normal. Hasilnya, selain rumah ibadah yang dibuka, terdapat sektor lain guna memulihkan perekonomian seperti dibukanya pasar modern dan pasar tradisional, keagamaan, pemerintahan, hiburan dan pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement