Sabtu 30 May 2020 20:31 WIB

6 Syarat Pemberlakuan New Normal dari WHO, Indonesia Siap?

WHO telah mengeluarkan panduan penerapan New Normal.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Reiny Dwinanda
Barista membuat kopi di samping poster panduan aturan normal baru di Coffee shop KM Nol, Bencoolen Mal, Bengkulu, Jumat (29/5/2020). Penempelan poster tentang
Foto: Antara/David Muharmansyah
Barista membuat kopi di samping poster panduan aturan normal baru di Coffee shop KM Nol, Bencoolen Mal, Bengkulu, Jumat (29/5/2020). Penempelan poster tentang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Prof Ridwan Amiruddin PhD mengingatkan kehidupan new normal hanya bisa dicapai ketika suatu negara telah memenuhi sejumlah syarat. Persyaratan yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tersebut menjadi acuan seluruh negara yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kalau kita ingin melonggarkan pembatasan ini, dia (negara) harus memenuhi syarat," ungkap Ridwan dalam diskusi daring bersama Gerakan Masyarakat Sadar Gizi, Komunitas Literasi Gizi, Literasi Sehat Indonesia, sadargizi.com dan Departemen Kesehatan Dewan Pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, disimak di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga

Ridwan yang juga ketua Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) mengingatkan, pertimbangan yang matang dan kesiapan yang baik perlu dimiliki sebelum negara memberlakukan konsep kenormalan baru. Bila mengacu pada WHO, ada enam kriteria yang perlu dipenuhi oleh suatu negara sebelum melonggarkan pembatasan dan memasuki era new normal.

Kriteria yang pertama adalah negara yang akan menerapkan konsep new normal harus memiliki bukti bahwa penularan Covid-19 di wilayahnya telah bisa dikendalikan. Bila mengacu pada angka reproduksi (R0), situasi bisa dikatakan terkendali bila angka R0 di bawah 1. Menurut Ridwan, sSaat ini, R0 di Indonesia berada di kisaran 2,2-3,58.

Kriteria yang kedua adalah sistem kesehatan yang ada sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi. Sistem kesehatan ini mencakup rumah sakit hingga peralatan medis.

Kriteria yang ketiga adalah risiko wabah virus corona harus ditekan untuk wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi. Utamanya adalah di panti wreda, fasilitas kesehatan mental, serta kawasan pemukiman yang padat.

Kriteria yang keempat adalah penetapan langkah-langkah pencegahan di lingkungan kerja. Ridwan memaparkan, langkah-langkah pencegahan ini meliputi penerapan jaga jarak fisik, ketersediaan fasilitas cuci tangan, dan penerapan etika pernapasan seperti penggunaan masker.

Kriteria kelima adalah risiko terhadap kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah harus bisa dikendalikan. Sedangkan kriteria yang keenam adalah masyarakat harus diberikan kesempatan untuk memberi masukan, berpendapat dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju new normal.

Negara-negara yang ingin memberlakukan new normal, menurut Ridwan, diharapkan bisa memenuhi keenam kriteria ini terlebih dahulu. Bila kriteria-kriteria ini tak bisa dipenuhi, negara disarankan untuk berpikir ulang mengenai rencana penerapan kelaziman baru.

"Sebelum melonggarkan pembatasan, Anda harus memastikan kriteria-kriteria tersebut diterapkan. Jika tidak bisa, mohon Anda pikirkan kembali," ujar Ridwan menirukan ucapan Direktur Regional WHO Eropa Dr Hans Henri P Kluge.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement