REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang hampir merampungkan peraturan terkait tatanan normal baru (new normal). Pemkot Malang selanjutnya menunggu evaluasi dari Sekda Provinsi Jawa Timur terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) tersebut.
"Saya katakan 90 persen karena koreksi dari bagian hukum bisa saja sekda provinsi ada penambahan," jelas Wali Kota Malang Sutiaji kepada wartawan di Polresta Malang Kota (Makota), Sabtu (30/5).
Sutiaji menegaskan, semua aspek kehidupan masyarakat selama normalitas baru akan diatur di Perwal. Perwal tersebut sifatnya akan sedikit melonggarkan aktivitas masyarakat dibandingkan di aturan sebelumnya. Namun, Sutiaji mematikan pelonggaran aturan tersebut tidak akan sampai kebablasan.
Sutiaji melanjutkan, tentang normalitas baru tercantum bagaimana seharusnya aktivitas rumah ibadah selama pandemi Covid-19. Kemudian aturan juga berlaku pada mal, pasar rakyat dan sebagainya. Perwal akan mengatur seluruh aspek secara bertahap termasuk kemungkinan aturan kegiatan siswa di sekolah.
"Di Perwal (tentang kegiatan anak atau siswa) sudah ada. Bahwa (aturan) masuk, cuma nanti masih kita lihat (dahulu) persiapan kita di masa transisi ini," ujarnya.
Keberadaan aturan kegiatan anak pada Perwal tidak serta-merta karena masalah ekonomi dan kesehatan. Menurut Sutiaji, hal ini berkenaan cara membudayakan disiplin kepada siswa sejak dini. Mereka setidaknya bisa tahu bagaimana menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Melaksanakan normalitas baru bukan berarti aktivitas masyarakat akan kembali seperti sebelum Covid-19 terjadi di Indonesia. Normalitas baru berarti masyarakat harus bisa hidup di tengah pandemi sehingga Covid-19 bisa segera hilang. Konsep baru ini diperlukan agar tatanan kehidupan bisa berjalan baik secara ekonomi.
"Tapi tetap nyawa dan kesehatan masyarakat itu menjadi poin penting dan yang kita kedepankan," tegasnya.
Sutiaji berharap, kesadaran masyarakat untuk hidup disiplin sesuai protokol kesehatan Covid-19 semakin kuat. Ia mengaku, pencapaian target tersebut tidak akan mudah tercapai seperti membalikkan telapak tangan. "Ibaratnya seperti orang pasang pakai helm, (dulu) orang pakai helm susah, sekarang sudah jadi kebutuhan. Sekarang kan sudah menjadi kebiasaan," katanya.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Malang yang dimulai sejak 17 Mei akan berakhir pada Sabtu (30/5). Kota Malang beserta pemimpin daerah Kota Batu dan Kabupaten Malang telah menyepakati tidak akan memperpanjang PSBB. Ketiganya akan melaksanakan masa transisi PSBB selama sepekan sebelum akhirnya menerapkan normalitas baru (new normal).