Jumat 29 May 2020 17:01 WIB

Soal Rumah Ibadah, Legislator: Nggak Ngerti Itu Kemenag

tmtidak tepat jika rumah ibadah disamakan dengan struktur pemerintah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah umat Muslim usai melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5). Shalat Jumat perdana setelah kurang lebih dua bulan tidak dilaksanakan karena pandemi virus Corona itu menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jarak fisik 1,2 meter setiap jamaah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah umat Muslim usai melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5). Shalat Jumat perdana setelah kurang lebih dua bulan tidak dilaksanakan karena pandemi virus Corona itu menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jarak fisik 1,2 meter setiap jamaah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Bukhori mengkritisi langkah Kementeri Agama (Kemenag) yang menyerahkan  kewenangan untuk membuka kembali rumah ibadah kepada kecamatan. Bukhori menilai, hal tersebut tidaklah tepat.

"Saya kira tidak tepat itu, karena kawasan. Jadi mushola dan masjid itu bukan camat yang huni, salah itu, nggak ngerti itu," kata Bukhori kepada Republika, Jumat (29/5).

Dia menganggap, tidak tepat jika rumah ibadah disamakan dengan struktur pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, Kemenag cukup menyerahkan keputusan dibukanya kembali rumah ibadah kepada pengurus.

"Jangan urusan mushola, masjid diserahkan pada camat, atau diserahkan pada bupati, serahkan kepada pengurus masjid, dia yang tahu bagaimana caranya, supaya tidak ada intervensi," ujarnya.

Menurutnya, untuk masjid dan mushola yang berada di lingkungan kecil seperti di perkampungan dan perumahan sebaiknya dipersilakan untuk dibuka kembali. Alasannya jamaah di masjid tersebut sudah mengenal siapa saja warga yang biasa melaksanakan sholat di masjid tersebut.

"Oleh karena itu menurut saya pemberlakuan terhadap rumah ibadah yang bukan di kawasan umum, bukan di kawasan umum yang tidak ketahuan  terutama di kawasan perumahan, perkampungan itu serahkan saja ke pengurus, mereka tahu," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan, bahwa Kementerian Agama akan mengumumkan protokol kesehatan memfungsikan kembali rumah ibadah di era normal baru (new normal) sore ini. Fachrul mengatakan, Kementerian Agama memberikan kewenangan kepada kecamatan untuk memutuskan rumah ibadah mana saja yang boleh dibuka.

Keputusan tersebut diambil lantaran tingkat camat lebih mengetahui daerah mana saja yang aman dan mana saja yang tidak aman. "Sehingga kami berpikir mungkin yang adil  kewenangan itu diberikan sampai tingkat camat, sesuai tingkat level rumah ibadahnya," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement