REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan, akan melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda hari ini (29/5) terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Permadi akan memenuhi panggilan tersebut.
"Bahwa pada hari ini, Jumat (29/5) Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Jumat (29/5).
Sebelumnya diketahui, Abu Janda dilaporkan IKAMI ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 10 Desember 2019. Saat itu ia dilaporkan karena melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni, "Teroris punya agama dan agamanya adalah Islam". Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim. Namun, penyelidikan baru dimulai pada akhir Mei 2020.
Sebelumnya, Permadi Arya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Pelapor yang bernama Alwi Muhammad Alatas menilai, Abu Janda telah menghina dengan menyebut bendera tauhid merupakan bendera teroris.
"Dia menghina syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat 'Lailahailallah Muhammadarasulullah' dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat Muslim," ujar Alwi usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/11).
Alwi mendapati perkataan Abu Janda tersebut pada beranda fanpage media sosial Facebook pribadi milik Abu Janda. Alwi juga membawa beberapa barang bukti, seperti link Facebook dan video Abu Janda serta saksi-saksi yang diajukan.
"Ucapan penghinaan dikatakan 'kalimat tauhid itu fix ini adalah bendera teroris'. Itu yang menyakiti hati umat Muslim. Walaupun sudah banyak video-video yang di-upload Abu Janda tersebut yang melukai dari pada hati umat Muslim, tapi ini ucapan yang paling fatal dilakukan oleh Abu Janda," katanya.
Laporan atas Abu Janda diterima oleh kepolisian dengan nomor laporan TBL/6215/XI/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 14 November 2018.