Jumat 29 May 2020 04:55 WIB

Proses PPDB Harus Terapkan Protokol Kesehatan

PPDB secara daring, Kemendikbud melalui Pusdatin akan membantu teknis mekanisme PPDB

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Hiru Muhammad
Ayunan dikunci di sekolah TK Bhayangkara 1 yang ditutup sementara saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (27/5/2020). PSBB di enam daerah di Riau akan berakhir pada 28 Mei 2020, yakni di Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Kampar, Bengkalis, Siak dan Pelalawan, dan pemerintah pusat merencanakan daerah tersebut jadi percontohan penerapan normal baru di Indonesia dalam penanggulangan COVID-19
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Ayunan dikunci di sekolah TK Bhayangkara 1 yang ditutup sementara saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (27/5/2020). PSBB di enam daerah di Riau akan berakhir pada 28 Mei 2020, yakni di Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Kampar, Bengkalis, Siak dan Pelalawan, dan pemerintah pusat merencanakan daerah tersebut jadi percontohan penerapan normal baru di Indonesia dalam penanggulangan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus dilakukan secara daring. Apabila terpaksa tidak bisa, pelaksanannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk metode luring (luar jaringan) harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Menjaga jarak, menyiapkan hand sanitizer dan tidak ada kerumumnan," kata Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Catharina Muliana, dalam konferensi video, Kamis (28/5).

Ia menjelaskan, hal ini sudah disosialisasikan kepada pemerintah daerah. Maka, kata dia, Kemendikbud mendorong agar pemerintah daerah mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu pelaksanaan PPDB yang sesuai protokol kesehatan.

Catharina mencontohkan, untuk sistem luring sama seperti selama ini ketika melakukan transaksi di bank. Ketika melakukan transaksi, betul-betul diatur bagaimana mekanisme menjaga jarak dan kebersihannya.

"Itu bisa diambil sebagai contoh untuk dilakukan dinas pendidikan daerah. Diperhitungkan luas tanahnya, luas ruangnya, bisa memuat beberapa orang. Ini sudah disosialisasikan sejak 1,5 bulan yang lalu," kata Catharina.

Menurut dia, pelaksanaan PPDB secara luring tidak masalah untuk dilakukan selama protokol kesehatan dipatuhi. Waktu proses PPDB bisa jadi ditambah karena jumlah orang yang datang dibatasi.

Terkait dengan PPDB secara daring, Kemendikbud melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) akan membantu daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB daring. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement