Kamis 28 May 2020 16:40 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Syahrini, Polisi Buru Pelaku Lain

Polisi mengejar pemilik akun Instagram @rumpi.manja.official

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Syahrini yang dilakukan oleh salah satu akun Instagram. Polisi pun kini sedang mengejar keberadaan pemilik akun tersebut.

"Kita dapati di akun Instagram @rumpi.manja.official. Kita sedang mengejar pemilik akun ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5).

Yusri mengungkapkan, berdasarkan penelusuran awal, pihaknya mendapati pemilik akun tersebut, yakni berinisial M. Ia diketahui berdomisili di Sumatera. Namun, saat polisi mendatangi kediaman M, ia mengaku sudah tidak lagi menggunakan akun tersebut. Sebab, dia telah menjualnya kepada orang lain pada tahun 2019 lalu. Kini, kepolisian masih mengejar keberadaan pemilik akun yang baru tersebut.

"Kita lakukan penyusuran, masih dikejar oleh penyidik. Posisinya sekarang ada di sekitar pulau Bali. Mudah-mudahan secepatnya mengamankan pelaku ini," papar Yusri.

Sementara itu, sambung Yusri, pihaknya telah menangkap dan menahan satu tersangka lainnya terkait kasus tersebut. Tersangka berinisial MS diketahui mengunggah sebuah konten pornografi melalui akun Instagram pribadinya @danunyinyir99. Tersangka MS ditangkap di kediamannya di Kediri, Jawa Timur, Selasa (19/5).

Yusri menyebut, tersangka MS menuding perempuan yang ada dalam konten itu mirip dengan Syahrini. Bahkan ia sempat menyandingkannya bersama foto Syahrini.

Kepada polisi, MS mengaku melakukan perbuatannya itu lantaran sakit hati terhadap Syahrini. Menurut dia, Syahrini telah merebut orang terdekat dari salah satu figur publik yang merupakan idolanya

"Pengakuan yang bersangkutan ada suatu kebencian ke korban, karena dia salah satu fans publik figur lain dan menuduh korban ini mengambil orang terdekat fansnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement