REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar, Bali, Made Toya menyebutkan lima wilayah di kota itu resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). PKM sesuai Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020.
Ketua Harian GTPP Covid-19 Kota Denpasar I Made Toya di Denpasar, Kamis (28/5), menjelaskan pada prinsipnya kelima wilayah yang berada di bawah naungan desa dan kelurahan serta desa adat sudah melaksanakan persiapan dengan maksimal. Pada Kamis (28/5) ini dimulai secara serentak pelaksanaan PKM di lima wilayah tersebut.
Kelima desa dan kelurahan tersebut yakni wilayah Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer, Desa Sanur Kauh dan Desa Adat Intaran, Kelurahan Sesetan dan Desa Adat Sesetan, Desa Pamecutan Kaja dan Desa Adat Denpasar, Kelurahan Pedungan dan Desa Adat Pedungan.
"Pada prinsipnya sudah dilaksanakan pendampingan dan asistensi sistem operasional prosedur (SOP), serta memperhatikan kesiapan wilayah, maka kelima wilayah ini sudah dinyatakan siap untuk menerapkan PKM," ujar Made Toya.
Lebih lanjut Made Toya yang juga Asisten I Setda Kota Denpasar mengatakan sejak diajukan oleh masing-masing desa, beragam persiapan sudah dilaksanakan oleh masing-masing wilayah mulai dari sosialisasi, pendampingan serta asistensi SOP.
"Persiapan sudah dimaksimalkan, dan hari ini kami tim GTPP sudah mengecek langsung ke lapangan, dan diharapkan warga mentaati aturan PKM yang berlaku," ucap Made Toya didampingi Jubir Dewa Gede Rai.
Made Toya berpesan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan PKM. Adapun masyarakat wajib mengantongi surat jalan, melengkapi identitas diri, selalu mentaati protokol kesehatan, serta selalu menggunakan masker.
"Masyarakat juga kami harapkan selalu menerapkan PHBS dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir," ucapnya.