Kamis 28 May 2020 12:53 WIB

Legislator: New Normal Diterapkan Jika Kurva Covid-19 Turun

Wacana new normal belum dapat diterapkan saat ini.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Esthi Maharani
Foto aerial warga melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta
Foto: Antara/Galih Pradipta
Foto aerial warga melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta pemerintah untuk fokus terlebih dahulu dalam mengurangi jumlah kasus positif Covid-19. Jika kurva penularan menurun, barulah masyarakat dapat menerapkan prosedur kenormalan baru atau new normal.

"Sampai kemudian melewati puncak dan kurvanya terus turun melandai mendekati situasi normal sebelum pandemi. Itu baru tepat dikatakan new normal," ujar Irwan lewat pesan singkat, Kamis (28/5).

Tetapi, ia melihat bahwa kurva penularan Covid-19 belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Sehingga wacana new normal belum dapat diterapkan saat ini.

"Seharusnya ini tegas dan fokus menurunkan angka penularan Covid-19 di Indonesia yang bertambah secara eksponensial setiap harinya," ujar Irwan.

Jikalau rencana tersebut dipaksakan terealisasi dalam waktu dekat, itu merupakan keputusan yang tak tepat. Agar kasus positif Covid-19 tak lagi melonjak.

“Pemerintah bersabar dan terus memperketat PSBB sampai kurva menurun dan kemudian memberlakukan new normal," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan new normal atau tatanan baru akan diterapkan jika Reproduction Number (R0) di sejumlah provinsi telah menurun di bawah 1. Selain itu, new normal juga akan dilakukan jika sektor-sektor tertentu di lapangan mampu mengikuti tatanan baru tersebut.

Hal ini disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas persiapan pelaksanaan protokol tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 melalui video conference di Istana Merdeka, Rabu (27/5).

“Akan kita mulai untuk tatanan baru ini, kita coba di beberapa provinsi dan kabupaten dan kota yang memiliki R0 sudah di bawah 1 dan juga pada sektor-sektor tertentu yang kita lihat di lapangan bisa melakukan mengikuti tatanan norma baru yang ingin kita kerjakan,” ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement