Rabu 27 May 2020 21:27 WIB

Satpol PP Cempaka Putih Kumpulkan Rp 1,5 juta Denda PSBB

Sanksi denda itu terkumpul hanya dalam kurun waktu satu hari.

Petugas melakukan pengecekan kepada pengendara dengan plat nomor luar daerah yang melintasi Check Point PSBB di kawasan Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk membatasi warga yang keluar masuk Jakarta pada masa arus balik
Foto: Prayogi/Republika
Petugas melakukan pengecekan kepada pengendara dengan plat nomor luar daerah yang melintasi Check Point PSBB di kawasan Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk membatasi warga yang keluar masuk Jakarta pada masa arus balik

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cempaka Putih mengumpulkan denda sebesar Rp 1.500.000 dari sanksi denda para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi denda itu terkumpul hanya dalam kurun waktu satu hari.

"Kita berhentikan pengendara atau pelanggar yang tidak pakai masker seperti di Jalan Cempaka Putih Raya, Suprapto, dan Pasar Genjing. Kami denda berupa uang. Bervariasi mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 200 ," kata Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih, JakartaPusat, Aries Cahyadi, Rabu (27/5).

Baca Juga

Aries mengatakan pelanggaran PSBB yang paling banyak ditemukan petugas adalah orang-orang yang tidak menggunakan masker khususnya pengendara sepeda motor. Selain pengendara motor, Satpol PP Cempaka Putih juga beberapa kali memberi sanksi kepada pengusaha restoran karena menemukan pelayanan restoran tidak menggunakan masker saat melayani pelanggan. "Ada pelayan yang tidak pakai masker makanya kita berikan sanksi denda," kata Aries.

Tidak hanya denda, Aries pun memberlakukan pemberian sanksi sosial bagi pelanggar yang ternyata tidak membawa uang untuk membayar denda. "Iya sesuai Pergub 41/2020, mereka (pelanggar PSBB) membersihkan saluran air, nyapu jalan, membersihkan halte dengan memakai rompi oranye yang telah disiapkan berikut sapu untuk menyapu," kata Aries.

Uang denda yang dikumpulkan itu dibayarkan secara tunai di tempat kepada petugas. Selanjutnya Satpol PP Cempaka Putih akan menyetorkan uang tersebut ke kas daerah.

Pergub DKI 41/2020 memuat sanksi bagi pelanggar PSBByakni tiga sanksi mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga pembayaran denda.

Pemberlakuan aturan itu secara resmi mulai dilakukan sejak PSBB periode kedua dan masih berlanjut di periode ketiga hingga 4 Juni 2020.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement