Rabu 27 May 2020 20:41 WIB

Daop 6 Perpanjang Pembatalan Operasional KA Jarak Jauh

Pembatalan dilakukan untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja melakukan perawatan lokomotif di Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu (29/4/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan kereta penumpang jarak jauh hingga 31 Mei 2020, guna mendukung kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Pekerja melakukan perawatan lokomotif di Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu (29/4/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan kereta penumpang jarak jauh hingga 31 Mei 2020, guna mendukung kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan KA Reguler jarak jauh. Baik yang arah barat Jakarta dan Bandung, maupun arah timur Surabaya, Malang dann Ketapang.

KAI Daop 6 turut memperpanjang pembatalan perjalanan KA Yogyakarta International Airport (YIA) maupun KA Bandara International Adi Soemarmo (BIAS) sampai 30 Juni 2020. Pembatalan sementara ini dilakukan sebagai dukungan upaya-upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengatakan, sebelum ini PT KAI (Persero) sudah menerapkan pola pembatalan sementara perjalanan KA sampai 31 Mei 2020. Karenanya, ini memperpanjang kebijakan tersebut.

"Pembatalan sementara perjalanan KA Jarak Jauh Reguler dan KA Bandara di wilayah Daop 6 resmi diperpanjang sampai 30 Juni 2020 sambil dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan dilapangan," kata Eko, Rabu (27/5).

Eko menekankan, meski terdapat pembatalan perjalanan KA jarak jauh, namun PT KAI tetap menjalankan Kereta Luar Biasa (KLB) Gambir, Bandung dan Surabaya Pasar Turi. Terbatas sesuai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang memang memerlukan perjalanan menggunakan KLB harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19.

Kemudian, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Serta, dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti Surat Izin Ke Luar Masuk DKI (SIKM) untuk menuju Jakarta, dan lain-lain.

"Perjalanan KLB ini akan tetap dijalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan layanan KLB ini juga akan terus dievaluasi pengoperasiannya," ujar Eko.

Selain KLB, Eko menjelaskan, KAI Daop 6 Yogyakarta untuk sementara waktu hanya melayani perjalanan KA Prambanan Ekspres (Prameks) Solo Balapan-Yogyakarta, KA Perintis Batara Kresna Purwosari-Wonogiri, dan KA Angkutan Barang.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat batas antre dan duduk di stasiun KA untuk menerapkan physical distancing.

Lalu, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan dan langkah-langkah pencegahan penularan lain.

Penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email [email protected], atau media sosial @kai121 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perjalanannya. "Kami memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19," kata Eko. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement