REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Pemkab Temanggung tidak akan mengendorkan protokol kesehatan meski masa tanggap darurat nasional Covid-19 akan berakhir pada 29 Mei 2020 dan menerapkan new normal atau tatanan kehidupan normal baru.
Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengatakan hal itu perlu dilakukan karena pandemi Covid-19 di wilayahnya masih perlu penanganan secara spesifik.
"Tanggal 29 Mei 2020, meski pemerintah pusat mau mencabut kondisi darurat atau tidak, Temanggung tetap akan melaksanakan protokol kesehatan untuk mengantisipasi Covid-19 di semua tingkatan, baik di desa, pemerintahan, perusahaan-perusahaan swasta, pusat perbelanjaan, pasar, maupun tempat ibadah," katanya di Temanggung, Rabu (27/5).
Menurut dia, jika ada pencabutan status darurat pun, masyarakat Kabupaten Temanggung tidak akan menyurutkan kehati-hatian, meskipun dari tren jumlah pasien positif Covid-19 menurun, warga tidak boleh lengah dengan keadaan.
"Meskipun tren positif menurun, tapi kita tetap harus hati-hati dan jika kita lakukan rapid test dan dilanjutkan dengan swab test saya khawatir angkanya akan meningkat lagi. Dalam hal ini Dinas Kesehatan terus melakukan tracing terhadap orang positif yang tidak terdeteksi oleh kita," katanya.
Khadziq menegaskan setelah 29 Mei 2020 layanan-layanan pemerintah akan dibuka kembali, termasuk swasta, tetapi tetap menerapkan disiplin yang jauh lebih ketat. Ia mencontohkan jika selama ini di rumah sakit pembatasan kursi-kursi di ruang tunggu hanya bersifat temporer dengan memberi tanda silang dengan lakban, untuk selanjutnya akan dibuat permanen.
"Untuk regulasinya bagaimana masih akan kita kaji lebih lanjut. Karena penerapan tatanan kehidpan normal baru itu butuh banyak penyesuaian. Di tempat publik, layanan umum, kita butuh melatih personel-personelnya yang akan menjadi penegak disiplin. Harus kita susun sistem dan perangkat hukum baru sebagai dasar pelaksanaannya," katanya.