Rabu 27 May 2020 16:18 WIB

PT KAI Wajibkan Penumpang dari dan ke DKI Miliki SIKM

Ini untuk Kereta Api Luar Biasa yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir.

Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus COVID-19.
Foto: ANTARA /Aprillio Akbar
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. "Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/5).

Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Baca Juga

Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket. Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen.

Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164. Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Joni menambahkan sampao 26 Mei siang, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020. “Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” kata Joni.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement