REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI saat ini mewajibkan penumpang yang menggunakan kereta api luar biasa (KLB) harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (27/5).
Untuk itu, Joni menegaskan, setiap penumpang KLB yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir diharuskan memiliki SIKM DKI Jakarta. Dengan begitu, SIKM menjadi dokumen tambahan selain kelengkapan lainnya yang sudah ditentukan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
“Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya,” tutur Joni.
Dia menuturkan, bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun. Jika sudah diizinkan, maka calon penumpang dapat membeli tiket kereta api di loket.
Joni menambahkan, kebijakan wajib memiliki SIKM juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket sejak H-7. “Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen,” ungkap Joni.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, pengetatan pengawasan transportasi dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Adita menegaskan pemeriksaan dokumen dilakukan sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
“Hal ini untuk memastikan masyarakat yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” ungkap Adita.
Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase. Untuk fase pertama dimulai saat menjelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Momor 25 Tahun 2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020, fase kedua pada saat Idul Fitri mulai 24-25 Mei 2020, dan fase ketiga setelah Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan mensyaratkan adanya SIKM Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar atau masuk Jakarta.