Selasa 26 May 2020 20:17 WIB

Depok Batasi Pergerakan Orang dari Luar Jabodetabek Masuk

Orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Depok tanpa dilengkapi persyaratan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Wali  Kota Depok Muhammad Idris. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggeluarkan peraturan yang sudah diformulasikan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Foto: Dinkominfo Depok
Wali Kota Depok Muhammad Idris. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggeluarkan peraturan yang sudah diformulasikan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggeluarkan peraturan yang sudah diformulasikan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

"Untuk pembatasan pergerakan orang dari luar wilayah Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kota Depok," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (26/5).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, isi peraturan tersebut yakni, setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan. Bagi yang melanggar ketentuan akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan.

"Setiap warga Kota Depok yang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok dari luar Jabodetabek wajib melengkapi persyaratan yakni memliki E-KTP Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan hasil rapid test non reaktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit tempat asal perjalanan," ungkap Idris.

Lanjut Idris, bagi yang tidak memiliki E-KTP Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, wajib melengkapi persyaratan yakni memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa diketahui Camat tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan kedatangan ke Kota Depok.

"Harus juga disertai Surat Pernyataan Sehat Bermaterai, Surat Keterangan Hasil Rapid Test Non Reaktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit tempat asal perjalanan.Memliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang ada di Kota Depok diketahui RT Setempat atau surat jaminan bermaterai dari tempat kerja yang ada di Kota Depok," jelasnya.

Dia menambahkan, bagi yang melakukan perjalanan dinas melampirkan Surat Keterangan dari tempat kerja yang berada di Kota Depok. Bagi yang karena alasan darurat melakukan kegiatan masuk ke Kota Depok melampirkan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan di Kota Depok.

"Masuk Kota Depok bagi arus balik, mohon dipenuhi dulu persyaratan jika tidak dipenuhi maka akan dikembalikan ke tempat asal perjalanan," tegas Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement