REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung akan memfasilitasi pedagang pasar tradisional melakukan kegiatan jual beli berbasis aplikasi guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Selama pandemi Covid-19 banyak sektor tersendat, salah satunya kegiatan jual beli di pasar tradisional sehingga kita perlu beradaptasi dan berinovasi," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung Agus Nompitu saat di hubungi di Bandarlampung, Senin (25/5).
Ia mengatakan upaya untuk tetap menjaga kegiatan jual beli di pasar tradisional di masa pandemi Covid-19, dilakukan dengan memfasilitasi pedagang bertransaksi secara daring guna mengantisipasi persebaran Covid-19. "Bersama Pemerintah Provinsi Lampung kami akan memfasilitasi pedagang di pasar tradisional untuk berjualan berbasis aplikasi. Rencananya dilaksanakan setelah Idul Fitri," kata Agus.
Jual beli daring bagi pedagang pasar tradisional akan dilaksanakan di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, bekerja sama dengan koperasi dan sejumlah kurir pengiriman. Pendistribusian hingga ke pembeli dilakukan oleh pedagang pasar, koperasi pasar, serta kurir pengiriman, seperti ojek daring. "Kami hanya memfasilitasi dengan menyediakan aplikasi serta melatih mereka agar mampu bertahan dan tetap sehat di tengah pandemi," kata Agus.
Ia mengatakan, realisasi pasar daring tahap pertama untuk saat ini akan dilakukan di 14 pasar tradisional di Kota Bandarlampung sebagai percontohan. "Pasar daring ini diharapkan dapat terus berjalan meski pandemi usai. Sebab mekanisme seperti ini dapat menghemat waktu serta membantu pedagang pasar tradisional mengikuti kecanggihan teknologi," ucap Agus.
Pasar tradisional berbasis aplikasi pada tahap awal akan dilaksanakan bekerja sama dengan 14 pasar tradisional di Kota Bandarlampung meliputi Pasar Pasir Gintung, Pasar Kota Karang Sejahtera, Pasar Cimeng, dan Pasar Tamin.Selain itu, Pasar Bawah, Pasar Tugu, Pasar Way Halim, Pasar Koga, Pasar Panjang, Pasar Gudang Lelang, Pasar Way Kandis, Koperasi Bahtera Samudera Jaya, KUD Mina Jaya (koperasi nelayan), Koperasi Nelayan Rizki Eza Mandiri.