REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video penganiyaan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Polri di Aceh Timur terhadap seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa beredar. Polda Aceh menyatakan telah menindaklanjuti beredarnya video tersebut dan melakukan pemeriksaan dua polisi yang ada di video tersebut.
"Permasalahan tersebut sudah ditangani Polda Aceh dan Polda Aceh akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri," Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono melalui pesan tertulisnya, Senin (25/5).
Ery menjelaskan, kedua oknum Polri tersebut berpangkat Brigadir masing-masing berinisial R dan E, anggota Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur. Pada Sabtu (23/5) lalu, menurut informasi saat melaksanakan tugas di desa Bagok Sa untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik, diduga telah melakukan penganiyaan.
Adapun korban penganiayaan tersebut merupakan seorang pria berinisial R. Pria tersebut diduga mengalami ganggua jiwa. Menurut Ery, pada saat kedua anggota Polri ini bertugas, tiba-tiba datang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman.
Ery menyebut pria itu menarik kerah baju hingga mau memukul salah seorang oknum Polri berinisial E. Setelah itu terjadilah dugaan penganiyaan tersebut. Dalam siaran persnya, Ery menegaskan Polda Aceh akan menuntaskan dugaan penganiyaan itu. Polisi yang bersalah akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
"Mengedepankan prosedur hukum yang berkeadilan dan azas praduga tak bersalah," ujarnya menegaskan.