Senin 25 May 2020 17:17 WIB

Bupati Kuningan Rindukan Masjid Berfungsi Kembali

Covid-19 membuat masjid di berbagai daerah terpaksa tidak menyelenggarakan sholat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Kabupaten Kuningan Acep Purnama
Foto: Republika/Edi Yusuf
Bupati Kabupaten Kuningan Acep Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Merebaknya pandemi Covid-19 membuat masjid-masjid di berbagai daerah terpaksa tidak menyelenggarakan sholat berjamaah. Hal itupun menimbulkan kerinduan bagi umat Islam akan aktivitas masjid.

Kondisi itu disampaikan Bupati Kuningan, Acep Purnama, saat memberikan sambutan dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri di Masjid Syiarul Islam Kuningan, Ahad (24/5). "Kita merindukan masjid-masjid berfungsi kembali untuk sholat fardhu berjamaah dan Jumatan," tutur Acep.

Baca Juga

Selain itu, Acep juga merasakan perasaan warganya yang juga rindu berkumpul dengan para tetangga untuk kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan. Kerinduan juga dirasakan warga untuk bercengkrama dan bersalam-salaman dengan keluarga, para sahabat dan handai taulan. "Namun, kita masih harus bersabar sedikit lagi untuk bisa menunaikan kerinduan-kerinduan tersebut," tutur Acep.

Acep mengungkapkan, saat ini keberadaan Covid-19 masih menjadi ancaman bagi siapapun. Karena itu, upaya pencegahan, termasuk social distancing dan physical distancing, masih harus dilakukan.

Melalui momentum Hari Raya Idul Fitri, Acep juga mengajak seluruh warganya khususnya umat Islam, untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berdoa agar wabah segera berakhir. Selain itu, warga juga diminta tetap mematuhi protap pencegahan Covid-19.

Sebelumnya, Acep telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/1386/Kesra tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Dalam surat itu, dia memperbolehkan umat Islam di Kabupaten Kuningan untuk sholat Idul Fitri berjamaah di masjid, tanah lapang ataupun mushola.

Namun, hal itu ada pengecualian untuk satu desa yang masuk zona merah, yakni Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Selain warga di daerah zona merah, kaum wanita dan anak-anak maupun orang yang sakit, juga diimbau untuk sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Begitu pula dengan pemudik yang belum melewati masa karantina 14 hari. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement