REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan penyekatan arus lalu lintas yang mengarah ke Jakarta setelah perayaan Idul Fitri atau Lebaran tahun 2020 guna menghalau para pemudik untuk kembali.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, teknis penyekatan masih tetap sama seperti sebelum Lebaran saat menghalau arus mudik. Namun kini pemeriksaan dikonsentrasikan terhadap kendaraan yang mengarah ke barat atau Jakarta.
“Terdapat enam polres dengan delapan pos penyekatan dan pemeriksaan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Banten," kata Erlangga di Bandung, Senin.
Selain itu, kata dia, pemeriksaan juga bakal dilakukan oleh sebanyak 212 pos pemeriksaan di setiap kota untuk meminimalisir arus balik mudik, baik yang mengarah ke Jawa Barat, DKI Jakarta, maupun Banten.
Nantinya, kata dia, para petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa kelengkapan dan persyaratan pengendara yang harus sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), termasuk apabila ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau nanti tidak memiliki akan kita putar balikkan kembali menuju tempat asalnya," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang akan menempuh arus balik mudik agar memiliki persyaratan tertentu sesuai kebijakan pemerintah, salah satunya seperti persyaratan SIKM.
“Untuk itu dihimbau agar masyarakat yang akan kembali ke Jakarta mengurus SIKM nya terlebih dahulu agar perjalanannya lancar dan nyaman," katanya.