Senin 25 May 2020 16:21 WIB

Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk

Polda Kalsel menyita barang bukti 7,60 gram sabu dan satu paket ganja 7,90 gram.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu saat rilis kasus (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu saat rilis kasus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) meringkus pasangan suami istri yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.

"AF (45 tahun) dan istrinya JW (18) ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya Jalan Trans Kalimantan Komplek Handil Bakti Indah, Kabupaten Barito Kuala dengan barang bukti 7,60 gram sabu  dan satu paket ganja kering 7,90 gram," terang Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra di Kota Banjarmasin, Senin (25/5).

Terungkapnya bisnis haram yang dijalankan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Andi A melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik orang yang dicurigai tersebut. "Jadi anggota selama satu pekan melakukan penyelidikan hingga meyakini adanya transaksi narkoba yang dilakukan kedua tersangka," beber Iwan.

Petugas pun melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan ganja yang diedarkan. Hasil pengembangan, ditangkap juga seorang wanita SV (24) yang berperan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dilakukan pasangan suami istri tersebut.

Kini ketiganya ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement