REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Sebanyak 335 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Remisi yang diberikan antara satu bulan hingga dua bulan.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Edi Hardoyodi Manado, Ahad, narapidana yang mendapatkan remisi itu telah memenuhi beberapa persyaratan antara lain dalam enam bulan terakhir berbuat baik, tidak melanggar disiplin di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).
Berdasarkan data, ratusan narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah itu. Remisi terbanyak di Lapas Kelas II A Manado yakni 111 narapidana, kemudian Lapas Kelas II Bitung 75 narapidana, Rutan Kelas II B Kotamobagu 40 narapidana, Lapas Kelas II B Tondano 29 narapidana.
Kemudian Lapas Kelas II B Tahunan 16 narapidana, Rutan Kelas II Manado 15 narapidana, Lapas Kelas III Amurang 15 narapidana, Lapas Kelas III Enemawira lima narapidana, Lapas Perempuan Manado empat narapidana, dan Lapas Kelas III Lirung satu narapidana, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tomohon sebanyak 24 orang.