Sabtu 23 May 2020 22:57 WIB

PPNI: 63 Persen Rumah Sakit Pemerintah Belum Bayar THR

PPNI mengatakan 63 persen rumah sakit pemerintah belum bayar THR ke tenaga medis.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Bayu Hermawan
Tenaga medis (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tenaga medis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga kesehatan. Sejak 15 Mei lalu, PPNI telah mendapat sekitar 310 aduan dari para perawat yang belum menerima THR.

"Bahkan ada laporan cukup menyedihkan, ternyata fasilitas kesehatan yang belum membayarkan THR untuk perawatnya hampir 60 persen hingga tadi pagi. Kemudian THR yang tidak dibayar penuh mendekati 30 persen, lain-lain 8,4 persen, dan terlambat membayar 2,3 persen," ujar Sekretaris Badan Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat (BBH DPP) PPNI, H. Maryantp saat webinar PPNI, di akun Youtube PPNI, Sabtu (23/5).

Baca Juga

Selain itu, pihaknya juga mendapatkan laporan ada rumah sakit (RS) di salah satu wilayah Tangerang, Banten, kabupaten/kota di Jawa Tengah, hingga wilayah Aceh yang bahkan tidak memberikan THR sejak 2016 dan 2017 lalu. Kemudian bagi RS yang tidak memberikan THR tahun ini, pihaknya mencatat fasilitas kesehatan itu beralasan sedang terjadi pandemi Covid-19. 

Sementara itu, ia menyebutkan rumah sakit di  daerah yang paling banyak tidak memberikan THR untuk tenaga perawat yaitu di Jakarta yaitu 74 aduan, kemudian menyusul Jawa Barat, Sulawesi Tenggara 38 persen, Banten, Aceh, Yogyakarta, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatra Barat,  Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Lampung, hingga Kepulauan Riau. 

"Jadi hampir merata persoalan THR ini," ucapnya.

Kendati demikian, ia menolak mempublikasi nama rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan itu. Sementara itu, ia mengungkap 63 persen perawat yang berstatus karyawan tetap tidak mendapat THR, kemudian perawat kontak mendekati 40 persen. Sementara itu, ia menyebutkan jumlah rumah sakit pemerintah yang belum membayar THR mencapai 63 persen dan RS swasta tidak sampai 40 persen. Bahkan jangankan membayar THR, ia menyebut ternyata masih ada 39,7 persen RS yang memotong upah perawat.

"Jadi jangankan THR, upah saja dipotong," ujarnya.

Padahal, dia melanjutkan, menurut perspektif undang-undang (UU) nomor 13 dan diperkuat dengan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 06 tahun 2016 tentang tunjangan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja termasuk perawat yang telah memiliki sertifikasi untuk menerima THR, entah itu statusnya pegawai negeri sipil, honorer, bahkan sukarelawan sekalipun. Karena itu, ia meminta pemberi kerja atau perusahaan jasa layanan kesehatan tersebut tidak lalai memberikan THR hingga esok hari. 

Kalaupun kondisi keuangan RS terkendala akibat pandemi, ia menyebutkan sudah ada surat edaran menteri tenaga kerja yang terbit tahun 2020 nomor M/6/HI/001 yang memberikan kelonggaran yaitu pembayaran tunjangan keagamaan tahunan itu boleh dibayar dengan cara dicil atau dibayar separuh.

"Ini belum pernah ada di kondisi sebelumnya, tetapi di surat edaran ini juga menyatakan tidak boleh melanggar aturan lebih tinggi," ujarnya.

Kendati demikian, di surat edaran itu juga meminta setiap penundaan pembayaran THR tentu diiringi dengan dialog antara pemberi kerja dengan penerima kerja. Termasuk berapa cashflow yang masuk dan keluar di satu rumah sakit. Atau apakah benar rumah sakit itu memang tidak punya uang. 

"Ini harus dikomunikasikan dengan penerima kerja," katanya.

Artinya, ia menegaskan kondisi kesulitan keuangan akibat pandemi tidak menghilangkan kewajiban membayar THR. Jika lalai, ia menyebut fasilitas kesehatan itu dikenakan denda membayar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan. Kemudian denda itu akan kembali digunakan untuk pekerja. Selain itu, pemberi kerja tetap harus membayar THR karena pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR.

"Laporan ini kami tutup H+7 lebaran karena masih menunggu rekan-rekan yang ada di daerah lain untuk menyuarakan melalui sistem online aduan ini. Kami mengimbau pemberi kerja menghargai melakukan satu langkah nyata karena katanya perawat adalah pahlawan kemanusiaan, tolong direalisasikan (membayar THR) kepada anggota-anggota kami yang ada di Indonesia ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement