Ahad 24 May 2020 01:56 WIB

Wonosobo Hentikan Sementara Usaha Perdagangan Non-Sembako

Usaha yang boleh beroperasi di Wonosobo terbatas pada perdagangan kebutuhan pokok.

Red: Nur Aini
Petugas gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberi peringatan kepada pemilik toko yang masih membuka usahanya saat penegakkan tata niaga perdagangan dalam rangka Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi COVID-19 di Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2020). Pemerintah kabupaten Wonosobo melarang sejumlah usaha perdagangan yang bukan kebutuhan pokok dan medis untuk mencegah kerumunan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/anis efizudin
Petugas gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberi peringatan kepada pemilik toko yang masih membuka usahanya saat penegakkan tata niaga perdagangan dalam rangka Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi COVID-19 di Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2020). Pemerintah kabupaten Wonosobo melarang sejumlah usaha perdagangan yang bukan kebutuhan pokok dan medis untuk mencegah kerumunan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO -- Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menerbitkan surat edaran (SE) bupati tentang tata niaga perdagangan dalam rangka Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19 dengan menghentikan sementara usaha perdagangan nonkebutuhan pokok (sembako).

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Wonosobo Agus Suryatin di Wonosobo, Sabtu, mengatakan melalui surat edaran bernomor 500/101/2020 yang ditandatangani Bupati Eko Purnomo sejumlah ketentuan kegiatan perdagangan yang masih boleh beroperasi selama masa pembatasan pergerakan warga pada 23-30 Mei 2020. Agus menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Wonosobo memandang penting upaya penghentian sementara sejumlah kegiatan usaha perdagangan, demi mencegah meluasnya penularan Covid-19 di masa-masa menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga

Sejumlah kegiatan usaha yang masih boleh beroperasi, terbatas pada usaha perdagangan barang kebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat di seluruh pasar tradisional se-Wonosobo. Selain itu, usaha distribusi barang kebutuhan pokok dan penting juga diperbolehkan tetap beroperasi selama masa pembatasan.

"Warung kelontong di lingkup permukiman warga, yang menjual bahan kebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat juga tetap diperbolehkan buka seperti biasa," katanya.

Dalam upaya memenuhi kecukupan bahan pokok masyarakat, pemerintah juga mengizinkan pedagang keliling untuk tetap berjualan seperti halnya warung makan, cafe, restaurant, hingga pedagang kaki lima yang menyediakan makanan untuk dibawa pulang.

"Usaha farmasi seperti apotek, toko alat kesehatan maupun toko obat juga dibolehkan buka dengan tetap mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19," katanya.

Kemudian usaha di sektor penyediaan energi seperti SPBU, dan toko pakan ternak serta toko perlengkapan jenazah masih bisa beroperasi selama masa pembatasan tersebut.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Wonosobo Siti Nuryanah mengatakan bahwa SE tersebut memang mengatur agar kegiatan usaha nonkebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat tidak beroperasi selama 9 hari. "Jenis usaha perdagangan seperti toko busana, fashion, aksesoris, perhiasan, perlengkapan olahraga, mainan hingga pertokoan yang menjual perabotan rumah tangga juga diminta stop operasi," ungkapnya.

Selain itu, swalayan, minimarket dan pasar modern atau sejenisnya juga diminta tidak buka dulu sampai selesainya masa pembatasan. Untuk jenis usaha jasa, seperti arena futsal, persewaan playstation, bilyard, maupun usaha jasa permainan lainnya untuk stop operasional.

Seperti disebut dalam Surat Edaran, jenis barang yang masuk kategori kebutuhan pokok adalah bahan makanan maupun minuman yang berasal dari produksi pertanian, industri maupun peternakan beserta hasil olahannya. Kemudian untuk kategori barang penting bagi masyarakat, ada bahan bakar minyak, elpiji, hingga benih pertanian dan pupuk.

Setelah masa pembatasan selama 9 hari tersebut selesai, katanya, tata niaga perdagangan di Kabupaten Wonosobo akan kembali mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur pada Surat Edaran Bupati Nomor 510/085/2020 tentang Pengaturan Operasional Usaha Perdagangan dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Dampak Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement