REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan maklumat untuk malam takbiran dan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di masa pandemi Covid-19. Ada lima poin yang telah disepakati oleh Pemkot Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor.
Pertama, tidak melakukan takbir keliling di jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa. Kedua, mengumandangkan takbir dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. "(Takbiran) di masjid dan mushola oleh pengurus takmir masjid dan mushola dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media digital lainnya," bunyi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani pada Selasa (19/5).
Ketiga, petugas perbatasan atau check point mencegah takbir keliling dari luar kota agar tidak masuk ke Kota Bogor. Keempat, umat Islam dan warga masyarakat Kota Bogor tetap mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
Kelima, tidak melaksanakan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan. Namun, dilaksanakan di rumah secara berjamaah beserta keluarga.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Yakni, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
"Lalu, Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bogor," kata Alma dalam keterangan persnya, Jumat (22/5).
Selain itu, dia menjelaskan, Pemprov Jabar juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dalam SK tersebut, Alam mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan PSBB dilanjutkan dengan skala proporsional sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan status keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan BNPB dan Status Tanggap Darurat Bencana Non-alam pandemi Covid-19 di daerah Jabar. "Seperti sebagaimana sebelumnya dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.207-Hukham/2020," ucapnya.
Ketua DMI Kota Bogor, Ade Sarmili menjelaskan, keputusan bersama itu bukan menghalangi umat untuk ibadah, untuk shalat Idul Fitri atau menutup tempat ibadah. Namun, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang dapat membahayakan umat nantinya.
"Kami khawatir kalau kemudian klaster ibadah disamakan dengan klaster lain. Terus terang saja kami bersedih dengan ketidakpatuhan masyarakat ke pasar, mal, restoran dan perkumpulan lainnya," jelasnya.
Dia meminta warga Bogor dapat memahami kondisi pandemi Covid-19. Dia berharap, warga mengikuti imbauan tersebut untuk menjalankan tabiran dan sholat Idul Fitri di rumah. "Mari kita sambut dengan gegap gempita, bertakbir di rumah masing-masing, tidak harus berkeliling," ucapnya.