Jumat 22 May 2020 13:27 WIB

Bawaslu Ragukan Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pilkada

Bawaslu memilih penyelenggaraan Pilkada 2020 pada September 2021.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mempertanyakan kepada pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama ini. Pemerintah meyakini pelaksanaan Pilkada 2020 dapat digelar pada Desember dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut.

"Bisa dilaksanakan dengan protokol Covid-19, tadi pemerintah ngomong seperti ini. Harus dibalik, apakah kita sudah melaksanakan protokol Covid-19? Baru kemudian, bisa nggak pilkadanya dilaksanakan," ujar Bagja dalam diskusi virtual, Jumat (22/5).

Ia mencontohkan, saat diberlakukan kebijakan larangan mudik, buktinya masih ada masyarakat yang nekat mudik. Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jakarta meningkat perlahan, sedangkan di daerah kasus meningkat mulai agak cepat. "Kalau kita tidak terbiasa, jangan harap pilkada nanti akan tidak menular, kemungkinan akan menular ke mana-mana. Karena pasti pilkada itu tempat orang berkumpul," kata dia.

Menurut Bagja, prinsip penting dalam pilkada adalah perhatian penuh kepada keamanan dan kesehatan seluruh pihak mulai dari penyelenggara, pemilih, dan peserta. Ketika pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, penyelenggara pemilihan akan mencocokkan data yang dikirimkan bakal pasangan calon langsung kepada warga satu per satu secara sensus.

Aturan itu dilakukan berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Akan tetapi, kata dia, jika ada protokol kesehatan harus dipastikan dipatuhi dengan ketat. Sementara, lanjut Bagja, masyarakat belum terbiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara patuh dan disiplin. Apalagi jika dikaitkan dengan mekanisme penyelenggara pilkada sebelumnya.

"Jadi protokol Covid-19 harus dipenuhi oleh teman-teman penyelenggara, jaga jarak, dan itu harus dibiasakan, dan sekarang belum ada pembiasaan seperti itu," tutur Bagja.

Ia menambahkan, Bawaslu memilih penyelenggaraan Pilkada 2020 pada September 2021, opsi ketiga pelaksanaan pemungutan suara yang disampaikan KPU RI. Menurut dia, waktu 2021 ini lebih panjang untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan mulai dari regulasi maupun mekanisme pelaksanaan tahapan, baik saat pandemi Covid-19 berakhir maupun masih dalam penerapan protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement