Jumat 22 May 2020 10:12 WIB

Aktivitas Warga Semarang Dibatasi Hingga 7 Juni

Jam operasional restoran yang sebelumnya wajib tutup pukul 20.00 menjadi 21.00 WIB.

Petugas memberikan imbauan kepada pengunjung mengenai protokol kesehatan di sela pelaksanaan tes swab COVID-19 di salah satu pusat perbelanjaan modern di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/05/2020). Tes yang dilakukan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Semarang secara acak terhadap ratusan pengunjung maupun karyawan pada pusat perbelanjaan modern itu untuk mengetahui kesehatan mereka dalam upaya mendeteksi serta mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di tengah lonjakan pengunjung jelang lebaran
Foto: ANTARA/AJI STYAWAN/
Petugas memberikan imbauan kepada pengunjung mengenai protokol kesehatan di sela pelaksanaan tes swab COVID-19 di salah satu pusat perbelanjaan modern di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/05/2020). Tes yang dilakukan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Semarang secara acak terhadap ratusan pengunjung maupun karyawan pada pusat perbelanjaan modern itu untuk mengetahui kesehatan mereka dalam upaya mendeteksi serta mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di tengah lonjakan pengunjung jelang lebaran

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) hingga 7 Juni 2020. Kebijakan perpanjangan ini diambil menyusul lonjakan aktivitas orang di Ibu Kota Jawa Tengah ini menjelang Lebaran.

"Beberapa hari ini cukup banyak warga yang beraktivitas di jalanan, pusat perbelanjaan, dan pasar. Seolah mereka lupa kalau kita sedang menghadapi pandemi Covid-19," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu di Semarang, Jumat (22/5).

Baca Juga

Menurut dia, keputusan memperpanjang PKM selama 14 hari yang seharusnya berakhir pada tanggal 24 Mei 2020 itu berdasarkan konsultasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Semarang. Lonjakan aktivitas masyarakat tersebut, kata dia, menyebabkan tren grafik Covid-19 di Kota Semarang kembali naik.

Meski demikian, kata dia, terdapat beberapa perubahan dalam penerapan perpanjangan PKM tersebut. Ia mencontohkan jam operasional PKL dan restoran yang sebelumnya wajib tutup pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Po Auliansyah Lubis mengatakan bahwa petugas tetap melakukan pengetatan terhadap jalur menuju Kota Semarang. Menurut dia, petugas tetap akan memutar balik kendaraan yang diketahui ditumpangi oleh pemudik yang berasal dari zona merah.

"Kalau yang dari sekitar Semarang akan kami lihat dahulu secara situasional serta dengan pemeriksaan medis," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement