REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Jajaran Satres narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial YW (28 tahun). Warga Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, kedapatan memiliki satu paket sabu, Selasa (19/5).
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasatnarkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo menyebutkan, YW ditangkap di sekitar Jl. Raya Veteran, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. YW tertangkap basah membawa satu paket sabu.
"Tersangka atas nama YW, pekerjaan wiraswasta. YW ini berperan sebagai kurir dan saat ditangkap terbukti menguasai narkoba jenis sabu sebanyak satu paket," kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5).
Heri menjelaskan, kronologi penangkapan YW. Tersangka ditangkap pada Selasa (19/5), sekitar pukul 15.30 WIB, saat hendak mengantarkan satu paket sabu. TKP-nya di Jln Raya Veteran Gg. Flamboyan Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
"YW tertangkap tangan membawa satu paket sabu. Saat ini kami tengah melakukan pengembangan dan didapat inisial A sebagai DPO," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Heri, YW terancam pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka dikenakan Ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Heri menegaskan, pihaknya tak akan mengendurkan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. "Meski di tengah pandemi COVID-19 dan Bulan Suci Ramadan, saya tegaskan, Satnarkoba Polres Purwakarta tak pernah mengendurkan perlawanan terhadap bahaya narkoba," tegasnya.