REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Pemkot Batu berencana melakukan karantina di Desa Giripurno, Kota Batu. Desa terkait terindikasi memiliki sejumlah faktor yang dinilai perlu mengarantina lokal.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Batu, M Chori penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Desa Giripurno cukup cepat. Saat ini telah terjadi tiga kasus sehingga diduga telah menjadi transmisi lokal. "Dalam waktu 22 hari terjadi tiga kali doubling time," kata Chori melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/5) malam.
Pertimbangan lainnya, Desa Giripurno sudah mempunyai kasus kematian pasien positif Covid-19. Selain itu, Giripurno diketahui berbatasan langsung dengan Karangploso, Kabupaten Malang. Lokasi ini dilaporkan perkembangan kasus Corona-19 nya meningkat cukup signifikan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka diperlukan langkah antisipasi untuk mencegah laju penularan dan persebaran Covid-19. Pemkot Batu peluru memberikan perlindungan kepada warga agar tidak terinfeksi virus. Untuk itu, pihaknya memandang perlu karantina lokal di RW 03 dan RW 09, Desa Giripurno, Kota Batu.
Sebelumnya, Satgas Covid Kota Batu bersama dengan pihak Kecamatan dan Forpimcam (Polsek dan Koramil) serta pihak desa melaksanakan rapat. Hasilnya, mereka sepakat untuk melakukan karantina lokal di Desa Giripurno. Rekomendasi hasil rapat ini akan dibahas dengan gugus tugas tingkat kota guna mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Ketua Gugus Tugas Kota Batu.
"Selain itu, dari pihak desa besok (22 Mei) juga akan melakukan rapat dengan pihak kecamatan dan Forpimcam bersama tokoh-tokoh dan kepala dusun serta RW dan RT dalam rangka persiapan karantina wilayah secara lokal," katanya.
Total terdapat 10 kasus positif Covid-19 di Kota Batu per Kamis (21/5). Sebanyak tujuh pasien dalam perawatan, dua dinyatakan sembuh sedangkan lainnya meninggal. Jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) mencapai 59 dengan angka kematian enam orang. Sementara total Orang dalam Pemantauan (ODP) sekitar 277 di hari serupa.
Kota Batu bersama Kota Malang dan Kabupaten Malang telah menerapkan PSBB sejak Ahad (17/5). Kebijakan ini rencananya akan berlangsung sanksi 30 Mei 2020. Dengan adanya upaya tersebut diharapkan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Malang dapat dihentikan.