Kamis 21 May 2020 17:54 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 71 Kg Sabu

Sabu dari Riau dikirm ke Jakarta bersama paket barang.

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Polres Lampung Selatan menyita puluhan kilogram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sabu itu dikemas bersama paket barang yang akan dikirim ke Jakarta.

                               

Kepala Polres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo menjelaskan, awalnya pada Jumat (8/5) lalu, jajarannya yang sedang menggelar pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni mendapati paket mencurigakan. "Begitu kita bongkar paketnya, kita dapatkan sabu-sabu seberat 66 kilogram," ujarnya, Kamis (21/5).

Selanjutnya, dilakukan penelusuran kepada penerima barang di Jakarta, bekerja sama dengan Polda Lampung dan Mabes Polri. "Kami kembangkan ke Jakarta didapati penerima barang berinisial RR. Dia ternyata yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut, dan diketahui asal barang dari Riau," ujarnya.

Tim Bareskrim kemudian mengejar ke Kota Riau. Namun, mereka hanya menemukan 5 kg sabu. "Ternyata barang sudah jalan, ditemukan Tim Barskrim di Kota Jambi didapatkan jadi totalnya semua 71 kilogram," kata dia. 

Edi mengungkapkan, polisi menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut. Keduanya merupakan pengendali dan penerima barang.

                               

"Yang ditetapkan tersangka sementara ini baru dua orang, yang lain masih berstatus saksi," katanya pula.

                           

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement