REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan saat ini, polisi belum memeriksa keterangan dari agen atau perusahaan dari China terkait kasus pelanggaran HAM terhadap ABK WNI. Bareskrim masih mengupayakan untuk berkomunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional (DivHubinter) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Belum kami periksa karena kami masih komunikasi dengan DivHubinter dan Kemenlu untuk bisa ambil keterangan dari perusahaan China tersebut. Kemarin (20/5) kami sudah rapat khusus penyidik dengan DivHubinter Polri. Bagaimana teknis ambil keterangan mereka masih diupayakan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/5).
Sebelumnya diketahui, Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan, akan memeriksa agen dari perusahaan China. Hal ini sudah dikomunikasikan dengan Divisi Hubungan Internasional (DivHubinter) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Iya kan kemarin ada empat sponsor atau agen. Tiga jadi tersangka dari agen Indonesia. Yang satunya akan diperiksa dari China. Kami akan memeriksa dan mendalami bersama dengan polisi RRC. Semua sudah dikomunikasi dengan DivHubinter dan Kemenlu," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (19/5).
Kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629. Ketiga tersangka tersebut merupakan agen yang berasal dari berbagai daerah yaitu Bekasi, Tegal, Jawa Tengah dan Pemalang, Jawa Tengah.
Dari hasil gelar perkara terdapat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai. "Ada tiga tersangka yang ditetapkan dengan inisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo lewat keterangan tertulisnya, Ahad (17/5)