Kamis 21 May 2020 12:34 WIB

Jasad ABK Dilarung, Polisi Belum Periksa Perusahaan China

Bareskrim Mabes Polri masih berkomunikasi dengan Kemenlu.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Video viral anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Video viral anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan saat ini, polisi belum memeriksa keterangan dari agen atau perusahaan dari China terkait kasus pelanggaran HAM terhadap ABK WNI. Bareskrim masih mengupayakan untuk berkomunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional (DivHubinter) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Belum kami periksa karena kami masih komunikasi dengan DivHubinter dan Kemenlu untuk bisa ambil keterangan dari perusahaan China tersebut. Kemarin (20/5) kami sudah rapat khusus penyidik dengan DivHubinter Polri. Bagaimana teknis ambil keterangan mereka masih diupayakan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/5).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan, akan memeriksa agen dari perusahaan China. Hal ini sudah dikomunikasikan dengan Divisi Hubungan Internasional (DivHubinter) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Iya kan kemarin ada empat sponsor atau agen. Tiga jadi tersangka dari agen Indonesia. Yang satunya akan diperiksa dari China. Kami akan memeriksa dan mendalami bersama dengan polisi RRC. Semua sudah dikomunikasi dengan DivHubinter dan Kemenlu," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (19/5).

Kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629. Ketiga tersangka tersebut merupakan agen yang berasal dari berbagai daerah yaitu Bekasi, Tegal, Jawa Tengah dan Pemalang, Jawa Tengah.

Dari hasil gelar perkara terdapat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai. "Ada tiga tersangka yang ditetapkan dengan inisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo lewat keterangan tertulisnya, Ahad (17/5)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement