REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggantungkan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 pada keputusan pemerintah terkait status bencana nasional Covid-19. Ia menuturkan, KPU menyusun dua opsi waktu dimulainya kembali tahapan pemilihan yakni 6 Juni atau 15 Juni
"KPU masih menggantungkan pada keputusan pemerintah atau otoritas yang punya kewenangan menyatakan bahwa Covid ini reda," ujar Abhan dalam diskusi virtual, Kamis (21/5).
Ia menyebutkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada telah menentukan pelaksanaan pemunguan suara serentak 2020 pada Desember mendatang. Kendati demikian, pasal lainnya membuka ruang penundaan tahapan kembali karena Covid-19 belum berakhir.
Untuk itu, sebelum KPU memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan lanjutan, Komisi II DPR RI akan menggelar rapat bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah yang direncanakan pada 27 Mei mendatang. Menurut Abhan, Bawaslu masih menunggu keputusan pemerintah terkait status masa darurat Covid-19.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19 sampai 29 Mei 2020. Bawaslu menunggu apakah masa status itu berakhir sehingga keadaaan aman untuk dapat melaksanakan tahapan Pilkada atau tidak.
Sebab, kata Abhan, saat ini KPU berasumsi status darurat bencana Covid-19 akan dicabut sehingga Juni tahapan pemilihan dapat dilanjutkan kembali. Selain status darurat dicabut, kondisi Indonesia juga harus dinyatakan aman untuk pelaksanaan Pilkada serentak di 270 daerah.
"Apakah pasca 29 Mei ini sudah tidak ada lagi darurat Covid, apakah dinyatakan aman kemudian bisa dilaksanakan, tentu penyelenggara khususnya KPU juga akan melaksanakan seandainya dinyatakan aman," kata Abhan.
Di sisi lain, apabila pemerintah telah menyatakan keadaan aman pada akhir Mei, Bawaslu tetap meminta agar standar protokol pencegahan Covid-19 diterapkan. Setidaknya jajaran penyelenggara pemilu mulai dari badan ad hoc dibekali protokol minimali pencegahan penyebaran Covid-19, seperti pengadaan hand sanitizer, pemakaian masker, dan sarung tangan.
"Pokoknya standar protokol pencegahan Covid harus jalan. Baik kepara penyelenggara maupun kalau ada kontak-kontak dengan masyarakat, itu yang harus mengedepankan protokol penanganan Covid," tutur Abhan.