Kamis 21 May 2020 10:19 WIB

Usulan BLT JPS Ditolak, Warga dan Kades di Gresik ini Demo Kecamatan

Warga dan kades berdemo karena usulan bantuan langsung tunai ditolak.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Kepala Desa Gredek, Muhammad Bahrul Ghofar bersama puluhan warga melakukan demo dan memprotes dan mendatangi kantor Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik karena data usulan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Jaring Pengaman Sosial (JPS) mereka ditolak.

Mereka meminta penjelasan dari Suropadi selaku Camat Duduk Sampeyan perihal ditolaknya data usulan calon penerima BLT JPS yang dianggarkan dari dana APBD tersebut.

"Bagaimana tidak kesal sebab kami telah melakukannya sesuai prosedur di mana data yang kami ajukan telah dibahas dan disetujui melalui musyawarah desa. Pokoknya sudah sesuai peraturan," katanya, Rabu (20/5/2020).

Menurutnya, proses pengajuan data bagi 153 kepala keluarga (KK) calon penerima BLT JPS yang diusulkan sebelumnya telah mengalami revisi sebanyak 4 kali.

Bahkan terakhir data tersebut sudah masuk di Bappeda yang seharusnya sudah di SK beserta data desa lain, tetapi malah tidak disetujui oleh pihak kecamatan.

"Data yang kami sodorkan bukan data abal-abal, namun data yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu saya akan perjuangkan demi kepentingan rakyat. Dan jabatan saya sebagai taruhannya," tegas Ghofar sambil melepas dan membanting kemejanya dihadapan pejabat kecamatan.

Camat Suropadi sendiri tidak berada di kantornya. Kades Ghofar beserta warganya hanya ditemui sekcam dan kasi kesra kecamatan yang kurang memahami alasan kenapa tidak disetujuinya usulan data penerima bantuan JPS dari Desa Gredek.

"Kami harap segera ada kepastian. Dan jika tetap tidak di setujui, data usulan ini akan kami cover melalui BLT dana desa tahap kedua sesuai PMK no 50 tahun 2020," pungkas Ghofar.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement