REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan bagi masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik, dapat dikenakan hukum pidana satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta. "Jika ada aparat sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi pemerintah itu memiliki sanksi terhadap para pelanggar mudik tersebut," ujar Martuani di Medan, belum lama ini.
Ia mengatakan, pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan mudik tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional. Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik dengan menyediakan 35 pos chek point di setiap perbatasan wilayah Sumatra Utara (Sumut). Tujuannya agar para pengendara kendaraan dan pengemudi mobil diperiksa rapid test, serta suhu tubuhnya.
"Seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan pos chek point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar petugas tidak terinfeksi Covid-19," ujar jenderal bintang dua itu.
Martuani menyebutkan, Polda Sumut juga rutin melakukan imbauan, baik yang bersifat preventif maupun preemtif. Imbauan bertujuan untuk selalu melakukan peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona itu.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar tidak terinfeksi Covid-19," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.