REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Praktik prostitusi tersebut berlokasi di di Gang Royal kawasan Rawa Bebek, Penjaringan.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan praktik itu terungkap berdasarkan informasi warga ke hotline Tim Tiger Polres Jakarta Utara. Warga melaporkan terjadi pelanggaran PSBB di kawasan itu.
"Kami mendapatkan laporan ada lima kafe dangdut di Gang Royal, Penjaringan yang masih beroperasi," jelas Budhi pada Rabu.
Polisi mengamankan 51 orang dan dua di antaranya merupakan anak di bawah umur. Hasil penyelidikan menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ, dan MR.
Polisi juga mengamankan barang bukti puluhan alat kontrasepsi, sejumlah uang tunai, dan buku catatan pelanggan kafe. Mereka diancam dengan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang serta Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).