Rabu 20 May 2020 18:59 WIB

Pemkot Malang tak Larang Warga Shalat Idul Fitri di Masjid

Walkot Malang tetap mengimbau masyarakat beribadah di rumah masing-masing.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur (Jatim), mengimbau warga untuk melakukan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di rumah masing-masing, dalam upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Wali Kota Malang Sutiaji, mengatakan, Pemkot Malang tidak bisa serta merta melarang pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri di masjid atau pun lapangan, karena tidak ada keputusan yang mengatur, baik dalam peraturan wali kota, ataupun instruksi dari pemerintah pusat.

"Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun kami mengimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi ini," katanya di Kota Malang, Rabu (20/5).

Imbauan tersebut disampaikan Sutiaji pada saat melakukan rapat koordinasi dengan para tokoh agama yang ada di Kota Malang. Dari pertemuan tersebut, diharapkan para tokoh agama bisa mengajak umatnya untuk melakukan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Dalam pertemuan yang dihadiri para takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan di Kota Malang, itu terdapat dua pandangan dalam menyikapi imbauan yang disampaikan oleh Pemkot Malang tersebut.

Pertama, mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah. Kedua, adalah tetap melakukan shalat Idul Fitri di masjid, dengan memberlakukan protokol ketat, atau meminta Wali Kota Sutiaji untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang tegas pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

Terkait pelarangan shalat Idul Fitri tersebut, Sutiaji menjelaskan, Pemkot Malang tidak akan mengeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Malang, pelaksanaan ibadah diperbolehkan dengan memperhatikan protokol penanganan Covid-19 secara ketat. "Kami sudah ada Perwali 17/2020, terkait ibadah, diperbolehkan dengan memperhatikan protokol Covid-19 secara ketat, dan penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya," kata Sutiaji.

Sutiaji menambahkan, kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menekankan agar shalat Idul Fitri ditiadakan, utamanya pada wilayah zona merah penyebaran Covid-19, pada masing-masing wilayah.

Meskipun demikian, Sutiaji lebih menekankan, pelaksanaan shalat Idul Fitri diharapkan dilakukan di rumah masing-masing, dan masyarakat juga meniadakan agenda untuk melakukan takbir bersama, termasuk kegiatan lain yang berpotensi untuk mengumpulkan massa.

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di wilayah Kota Malang, juga bertepatan dengan pelaksanaan PSBB, yang dimulai pada 17 hingga 30 Mei 2020. Sehingga, diharapkan masyarakat bisa beribadah di rumah, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Malang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement