Rabu 20 May 2020 18:23 WIB

Doni: Corona tak Akan Pernah Hilang

Pencabutan PSBB tidak serta merta keluar dari situasi kedaruratan kesehatan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan konferensi pers terkait kunjungannya ke kantor MUI, Jakarta, Ahad (17/5). Dalam kunjungan tersebut membahas tentang rencana kegiatan gerakan moral bangsa sebagai implementasi dari 4 sehat 5 sempurna dengan menerapkan protokol covid-19 kepada masyarakat agar menerapkan pola hidup sehat
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan konferensi pers terkait kunjungannya ke kantor MUI, Jakarta, Ahad (17/5). Dalam kunjungan tersebut membahas tentang rencana kegiatan gerakan moral bangsa sebagai implementasi dari 4 sehat 5 sempurna dengan menerapkan protokol covid-19 kepada masyarakat agar menerapkan pola hidup sehat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan virus corona jenis baru dari Wuhan, Cina, diperkirakan tak akan pernah hilang. Hal ini sesuai dengan penjelasan Direktur Eksekutif WHO Mike Ryan yang menyebut bahwa corona akan tetap ada.

Corona virus may never go away. Artinya corona virus sangat mungkin tidak akan pernah hilang,” kata Doni saat konferensi pers, Rabu (20/5).

Baca Juga

Karena itu, pemerintah akan menyiapkan strategi menghadapi kondisi tersebut sehingga masyarakat dapat beradaptasi dengan virus corona. Kendati demikian, lanjut dia, masyarakat bisa menghindari risiko bahaya dari virus ini selama protokol kesehatan masih diterapkan. 

Doni pun meminta masyarakat agar berani bersikap sebagai patriot untuk mengingatkan masyarakat lainnya jika masih berkerumun dan tak menjaga jarak. “Kita tidak bisa keluar dari situasi pandemi ini. Kita harus mampu menyesuaikan diri,” ujar dia.

Lebih lanjut, Doni mengatakan pencabutan status PSBB pun tak berarti akan keluar dari situasi darurat kesehatan. Masyarakat masih harus patuh pada aturan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Apabila PSBB dicabut, tidak serta merta kita menjadi keluar dari situasi kedaruratan kesehatan. Sekali lagi, apabila PSBB dicabut bukan berarti kita tidak mengikuti UU tentang Karantina Kesehatan,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement