Rabu 20 May 2020 17:36 WIB

Cak Imin Pimpin Rapat Bareng KPK, Polri dan BPKP

Rapat tim pengawas untuk memetakan strategi pencegahan potensi pidana korupsi

Muhaimin Iskandar
Foto: DPP PKB
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar memimpin rapat dengar pendapat Tim Pengawas Covid-19 DPR RI bersama  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, mengatakan, rapat tim pengawas untuk memetakan strategi pencegahan potensi tindak pidana korupsi sewaktu pelaksanaan penanganan pandemi virus corona oleh instansi pemerintah terkait. Cak Imin saat membuka rapat yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya akan fokus pada pengawasan, terutama di bidang anggaran dalam pelaksanaan penanggulangan Covid-19.

Covid-19 telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional yang pelaksanaan teknisnya diperankan khusus Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.Selain perihal pengawasan anggaran, Cak Imin juga menyoroti perihal pengawasan distribusi bantuan sosial dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mendapat giliran pertama berbicara. Firli mengatakan bahwa pihaknya akan menaruh atensi besar pada penggunaan anggaran pemerintah pusat dan daerah berdasarkan iktikad baik untuk penanganan Covid-19.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merelokasi dan refocusing anggaran untuk mengatasi COVID-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Perekonomian pada masa pandemi corona yang kini telah diundangkan.

Firli mengungkapkan,  KPK telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.KPK pun mengikuti setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan kementerian lainnya untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.

Selain itu, lanjut Firli, KPK turut mengawal distribusi dana bantuan sosial (bansos).Ia mengatakan bahwa KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) agar bansos diberikan kepada rakyat miskin dan rentan terdampak Covid-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement