Rabu 20 May 2020 10:20 WIB

Kemenkumham Jelaskan Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan

Para pendukung Habib Bahar disebut melakukan tindakan yang mengganggu keamanan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Habib Bahar bin Smith.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Habib Bahar bin Smith.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (19/5) malam. Pemindahan tersebut dilakukan setelah simpatisan pendukung Smith mengganggu keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.

"Merujuk pada kondisi tersebut, kalapas khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/5).

Sejak Selasa (19/5) siang, puluhan simpatisan pendukung Smith diketahui menyatroni Lapas Gunung Sindur. Mereka berusaha menemui pimpinan mereka yang kembali ditangkap setelah pencabutan izin asimilasi.

Rika mengatakan, selama berkumpul dan berkerumun, simpatisan pendukung Smith tersebut melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang mengakibatkan rusaknya pagar lapas. Aksi tersebut dinilai dapat mengganggu kondusivitas Lapas Gunung Sindur yang banyak dihuni narapidana terorisme dan narkotika.

"Lapas Gunung Sindur juga dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba, akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa," ucap Rika.

Selain itu, kerumunan massa simpatisan dalam jumlah besar tersebut juga telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Berdasarkan hal tersebut, Bahar Smith akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan," kata Rika.

Sebelumnya, Bahar Smith kembali dimasukkan ke dalam lapas setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang diberikan kepada dirinya dicabut. Pencabutan tersebut dilakukan karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.

Selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Pada Selasa (19/5) dini hari, Bahar Smith dijemput oleh tim penegak hukum di kediamannya. Ia dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk kembali menjalani sisa pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement