REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Sebanyak 28.116 debitur terdampak pandemi virus corona baru (COVID-19) tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah mendapat persetujuan restrukturisasi kredit dari sejumlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
"Berdasarkan data 15 Mei, total 28.116 debitur yang mendapat persetujuan restrukturisasi dengan nilai Rp 1,49 triliun," kata Kepala Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng Gamal Abdul Kahar dalam sosialisasi dan diseminasi perkembangan Industri Jasa Keuangan (IJK) dalam kondisi COVID-19 melalui telekonferensi dengan puluhan jurnalis di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan 28.116 debitur tersebut terbagi atas 18.642 debitur dari perusahaan pembiayaan dengan nilai Rp 604,96 miliar, 8.943 debitur dari bank umum dengan nilai Rp 854,15 miliar, 474 debitur dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan nilai Rp 26,96 miliar. "57 debitur dari LJK lainnya dengan nilai Rp3,19 miliar,"ujarnya.
Bentuk pelaksanaan restrukturisasi, lanjut Gamal, dapat berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pelunasan cicilan, pengurangan tunggakan bunga, pengurangan tunggakan pokok, penambahan fasilitas, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
"Bagi debitur yang usahanya atau sumber pendapatannya tidak terdampak COVID-19 dan masih memiliki kemampuan bayar agar tetap mematuhi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya," katanya. Hal itu, katanya, penting dilakukan demi menghindari pengenaan denda keterlambatan dan catatan negatif pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK/dh. BI Checking).