Rabu 20 May 2020 03:10 WIB

Zakat Fitrah atau Zakat al-Fithri? Ini Penyebutan Sebenarnya

Keduanya adalah istilah yang benar dan juga dipakai oleh ulama-ulama fiqih.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Warga menunaikan pembayaran zakat fitrah di Masjid Nurul Huda, Kebagusan, Jakarta.
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Warga menunaikan pembayaran zakat fitrah di Masjid Nurul Huda, Kebagusan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebanyakan dari kita menyebutnya dengan istilah zakat fitrah, akan tetapi di beberapa kitab-kitab ulama, penyebutannya dengan istilah zakat al-fithri. Lalu penyebutan mana yang benar. 

Peneliti Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Zarkasih, Lc mengatakan, penyebutan keduanya, tidak ada yang salah. Keduanya adalah istilah yang benar dan juga dipakai oleh ulama-ulama fiqih. 

"Walaupun memang yang banyak dipakai ulama adalah sebutan zakat al-Fithr," kata Ustaz Ahmad Zarkasih saat berbincang dengan Republika, Selasa (19/5).

Sederhananya, kata Ustaz Ahmad, Al-Fithr itu sendiri artinya adalah berbuka dari berpuasa. Jadi penyebutannya zakat al-Fithr bisa diartikan zakat berbuka dari puasa; karena memang zakat ini adalah zakat yang diwajibkan di hari terakhir bulan Ramadhan. Yakni di waktu berbuka setelah sebulan berpuasa. 

"Jadi penyebutan zakat al-fithr ini berkaitan dengan sebab dan waktu diwajibkannya zakat ini," katanya.

Sedangkan zakat fitrah, penyebutannya disebabkan karena maksud dan tujuan zakat fitrah itu sendiri. Karena fitrah itu artinya khilqah, yakni penciptaan. Atau fitrah itu juga bisa diartikan sebagai jiwa atau badan kita. 

Disebut demikian, karena memang zakat ini adalah satu-satunya zakat dari jenis zakar badan. Zakat emas perak, zakat pertanian, atau barang dagangan juga peternakan itu kategorinya zakat mal (harta) yang kewajibannya berkaitan dengan harta. Dan berfungsi menyucikan harta. 

"Zakat fitrah itu berkaitan dengan badan atau jiwa, bahwa yang wajib zakat ini bukan yang punya harta tapi yang punya badan hidup di hari terakhir bulan RamadhanDan fungsinya memang menyucikan jiwa kita," katanya.

Setidaknya hal itu kata Ustaz Ahmad yang disebutkan oleh imam al-Hishni dalam kifayatul-Akhyar. Hal ini juga selaras dengan sabda Nabi SAW yang pernah menyebut dalam riwayat Imam Abu Daud dari sahabat Ibn ‘Abbas; zakat fitrah itu Thuhratun lil-Shaimin wa Thu’matun lil-Masakin. Thuhroh itu artinya penscuian jiwa. Betul memang zakat fitrah ini menyucikan jiwa yang membayarkannya. 

"Jadi zakat fitrah dan zakat al-Fithr adalah penyebutan yang benar dan dipakai oleh banyak ulama. Wallahu a’lam," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement