Selasa 19 May 2020 21:43 WIB

DPRD Nilai Pelaksanaan PSBB di Cianjur tidak Jelas

PSBB di Cianjur dinilai minim sosialisasi sehingga tingkat kesadaran warga rendah.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Foto: @H_HermanCianjur
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur, Herman Suherman.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- DPRD Cianjur, Jawa Barat (Jabar) meminta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial di Cianjur tidak diperpanjang. Menurut kalangan DPRD, tata cara dan aturan pelaksanaan PSBB di Cianjur dinilai tidak jelas, sehingga anggaran yang terkuras dianggap tidak tepat sasaran untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Banyak yang harus dievaluasi sebelum mengajukan perpanjangan, karena PSBB tahap pertama tidak dapat memutus rantai penyebaran dengan masih tingginya angka orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) serta bertambahnya pasien positif di Cianjur," kata Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan pada wartawan, Selasa (19/5).

Baca Juga

Ganjar menjelaskan, dalam pelaksanaan PSBB di Cianjur tidak maksimal karena kurang sosialisasi, sehingga tingkat kesadaran warga akan bahaya virus corona sangat kurang. Longgarnya pemeriksaan di perbatasan menjadi sorotan lemahnya sanksi yang diterapkan, sehingga pengendara yang melintas dapat dengan mudah keluar masuk Cianjur.

"Untuk penjagaan di perbatasan, penutupan atau penyekatan jalur di perkotaan tidak konsisten. Contoh Jalan Pasir Hayam hari ini ditutup, besok sudah dibuka kembali, termasuk jalur utama dalam kota, ditutup tapi warga yang beraktivitas tambah banyak," katanya pula.

Seharusnya, menurut politikus Partai Gerindra itu, aturan PSBB yang ditetapkan pemerintah mulai dari pusat hingga daerah berjalan beriringan, termasuk sanksi tegas yang dijatuhkan bagi warga yang melanggar. Sehingga, dana yang dikeluarkan hingga triliunan rupiah untuk memutus rantai penyebaran berjalan maksimal.

"Peraturan yang dikeluarkan terkesan asal-asalan karena sejak awal warga diimbau melakukan social distancing, physical distancing dan work from home, namun keluar lagi imbauan yang berusia 45 tahun ke bawah boleh bekerja, Menteri Perhubungan mengeluarkan izin kendaraan umum bisa beroperasi, ini kan membingungkan warga," katanya pula.

Namun, ujar dia, pihaknya sangat mengapresiasi satgas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, petugas Dishub dan lain-lain karena sudah melakukan tugasnya dengan maksimal, meskipun tanpa dibekali sanksi tegas bagi pelanggar. "Satgas bertugas hanya melakukan penyekatan, tanpa dapat memberikan tindakan dan sanksi bagi pelanggar," katanya lagi.

Sebelumnya, Pemkab Cianjur, Jawa Barat, akan mengajukan perpanjangan PSBB parsial. Alasannya, Cianjur masih berstatus merah akibat kurang disiplinya warga serta masih banyaknya pemudik dadakan yang pulang kampung sehingga jumlah ODP dan PDP terus meningkat selama PSBB tahap pertama.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman pada wartawan di Cianjur, Senin (18/5), mengatakan hasil evaluasi PSBB Jawa Barat, Cianjur masih masuk dalam zona kuning namun diberi label merah kewaspadaan. Meskipun, ada beberapa indikator yang menunjukkan perubahan ke arah lebih baik di 180 desa yang hingga saat ini masih berstatus hijau serta nol ODP dan PDP.

"Kami sudah mengajukan surat perpanjangan PSBB parsial ke Pemprov Jawa Barat karena berbagai pertimbangan termasuk masih masuknya Cianjur ke label merah Jawa Barat. Pembatasan parsial yang kembali diajukan karena tercatat masih banyak desa di Cianjur yang masih hijau dengan nol ODP dan PDP," katanya.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi Satgas Covid-19 Cianjur, tercatat masih tingginya angka pelanggaran yang dilakukan warga. Sehingga upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 masih terkendala, ditambah masih tingginya angka pemudik yang pulang paksa ke sejumlah kecamatan di Cianjur.

Masih tingginya jumlah ODP dan PDP selama diberlakukan PSBB parsial, menurut dia, menjadi patokan untuk diajukan kembali perpanjangan. Ditambah hal yang sama dilakukan kota dan daerah lain yang masih berstatus merah seperti Bogor dan Sukabumi.

"Harapan kami warga lebih taat dan patuh terhadap larangan selama PSBB parsial tahap dua, agar kita dengan cepat memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Kemungkinan sanksi tegas seperti yang diterapkan Pemprov Jabar akan diterapkan di Cianjur," katanya.

Kepala Diskominfo Cianjur Tedy Artiawan mengatakan, Cianjur diberi label merah untuk level kewaspadaan penyebaran Covid-19 karena beberapa indikator, meskipun kasus positif masih sedikit dan belum masuk zona merah penyebaran.

"Terus bertambahnya jumlah ODP dan PDP membuat Cianjur berlabel merah untuk kewaspadaan, tetapi untuk status wilayah masih zona kuning. Per hari ini ODP di Cianjur mencapai 860 orang, tujuh orang di antaranya meninggal, PDP sebanyak 66 orang dengan pasien meninggal 18 orang," katanya.

Masih tingginya angka pemudik yang pulang atau melintas Cianjur, menurut dia, membuat status label merah pengawasan diberikan Pemprov Jabar. Sehingga, PSBB parsial tahap dua yang kembali diajukan diharapkan dapat memutus rantaipenyebaran dengan catatan warga menaati semua larangan dengan diam di rumah selama pembatasan diberlakukan.

photo
Data Covid 19 di Provinsi Jawa Barat - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement