Selasa 19 May 2020 20:57 WIB

Kepolisian akan Tindak Kerumunan di Pusat Perbelanjaan

Penindakan bisa berupa permintaan kepada masyarakat untuk kembali ke rumah.

Rep: Haura Hafizhah, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Mal CBD Ciledug.
Foto: Youtube/Tangkapan Layar
Mal CBD Ciledug.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menegaskan, kepolisian akan 

melakukan tindakan terhadap masyarakat yang berkerumun di tempat pusat perbelanjaan pada masa PSBB. Penindakan bisa berupa permintaan kepada masyarakat untuk kembali ke rumah atau memberlakukan pola antrean yang sesuai dengan aturan jaga jarak.

Baca Juga

"Kepolisian akan melakukan pencegahan dan penindakan jika terjadi kerumunan masyarakat di tempat pusat perbelanjaan apalagi sampai mereka memenuhi jalan raya. Tindakan kepolisian bersama stakeholder lainnya bisa saja memerintahkan agar masyarakat kembali ke rumah masing-masing serta mengimbau pola antrian yang sesuai dengan aturan PSBB yaitu jaga jarak (physical distancing)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Selasa (19/5).

Kemudian, ia melanjutkan jika terjadi kerumunan massa di pusat perbelanjaan maka yang pertama kali bertanggung jawab adalah pengelola perbelanjaan tersebut. Lalu, pengelola tersebut wajib memberlakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti pemberlakukan physical distancing, skrining suhu tubuh dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

Ia menambahkan, semua daerah yang melaksanakan PSBB memiliki peraturan yang dikeluarkan kepala daerah masing-masing. Namun, pihak TNI-Polri dan stakeholder lainnya sudah menegakkan aturan tersebut.

"Kami juga lakukan upaya preventif dengan cara berikan himbauan kepada masyarakat, pusat perbelanjaan dan perkantoran untuk tidak berkerumun di tengah pandemi Covid-19," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menutup operasional di CBD Ciledug karena melanggar aturan PSBB. Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra dalam keterangannya, Selasa, menuturkan dari hasil pemeriksaan di lokasi didapati sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola mal CBD Ciledug sehingga diambil tindakan penyegelan di area pintu depan mal.

"Kita minta ke pengelola agar kios - kios beroperasi sampai dengan hari ini saja. Kecuali gerai swalayan yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan," ucap Agus menjelaskan, Selasa (19/5).

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah angkat bicara terkait terjadinya keramaian yang terjadi di salah satu pusat perbelanjaan CBD Ciledug yang merupakan laporan dari masyarakat. Arief mengaku sudah menugaskan jajaran Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di mal tersebut, apakah menyalahi aturan selama berlangsungnya PSBB di Kota Tangerang.

"Langsung dicek ke lokasi, supaya jelas apa yang terjadi di sana," ujar Wali Kota yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (19/5).

Kepadatan pengunjung juga sempat terjadi di pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC) dan pasar tradisional Cikarang di tengah pandemi Covid-19. Polres Metro Bekasi beserta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera turun ke lapangan dan menutup sementara dua lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi beserta kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi melakukan pengecekan di dua lokasi itu. Mereka mengimbau para pedagang dan pengunjung agar menaati aturan PSBB dan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Yusri menyebut, dua pusat perbelanjaan itu kemudian ditutup. Tujuannya, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Akhirnya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi memutuskan menutup sementara area tersebut," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5).

Yusri menuturkan, penutupan itu hanya bersifat sementara. Meski demikian, dia belum mengetahui sampai kapan pusat perbelanjaan itu akan diizinkan beroperasi kembali.

"Penyegelan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," imbuh dia.

photo
Infografis Sanksi tak Pakai Masker Saat PSBB - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement