Selasa 19 May 2020 20:42 WIB

IDI Aceh: Pemkot Perlu Perketat Pengawasan Pemakaian Masker

Bila perlu para pelanggar tak pakai masker diberikan sanksi termasuk berupa denda.

Warga memilih masker kain yang dijajakan pedagang di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (16/5/2020). Menurut pedagang permintaan masker pada hari pertama pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 meningkat hingga 50 persen lebih
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warga memilih masker kain yang dijajakan pedagang di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (16/5/2020). Menurut pedagang permintaan masker pada hari pertama pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 meningkat hingga 50 persen lebih

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Aceh menilai Pemerintah Kota Banda Aceh harus memperketat pengawasan terhadap masyarakat untuk selalu memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Bila perlu para pelanggar diberikan sanksi termasuk berupa denda.

Ketua IDI Aceh dr Safrizal Rahman, Selasa (19/5) mengatakan, pihaknya sangat mendukung regulasi yang dikeluarkan berupa Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. "Artinya ada punishment (hukuman) yang tidak pakai masker, kan demi kemaslahatan masyarakat ya, jadi pakai masker ini penting," katanya di Banda Aceh.

Baca Juga

Dia menjelaskan meskipun Perwal tersebut telah diberlakukan efektif sejak beberapa hari lalu, namun masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah. Berbagai macam alasan yang diungkapkan warga, kata dia, ada yang menyebutkan bahwa ketika memakai masker terasa susah untuk bernafas, dan sejumlah alasan lainnya.

"Tapi ini masalah kebiasaan sebenarnya, kalau semakin biasa, ya tidak akan terganggu. Apalagi ada konsep new normal, salah satu dalam konsep new normal itu kita bisa keluar tapi pakai masker," ujarnya.

Menurut dia, IDI Aceh sangat mendukung Perwal Kota Banda Aceh tersebut, yang sekaligus diikuti dengan tindak lanjut pengawasan berupa razia bagi warga yang tidak menggunakan masker di kafe, warung kopi dan sejumlah tempat lain.

Seyogyanya, tambah dia, setiap warga membawa masker saat mereka ke luar rumah, seperti saat pergi ke warung kopi atau cafe. Namun maskernya tidak dipakai, melainkan disimpan dalam kantong celana atau tergantung di leher.

"Memang harus dicari denda atau hukuman yang kemudian lebih konstruktif. Beberapa negara maju, di Australia mereka menerapkan denda juga, kalau tidak ada denda masyarakat bandel, apalagi negara sedang berkembang seperti kita," katanya.

Safrizal mengatakan penerapan peraturan baru tersebut memang harus memiliki kesabaran yang tinggi. Dia menilai ketika Perwal itu terus berlanjut dengan pengawasan yang ketat, maka akan menjadi suatu kebiasaan.

"Artinya memang butuh kesabaran. Yang paling penting, suatu kebijakaan yang baru itu tidak serta merta diikuti, tapi hari ke hari bertambah banyak mengikuti sehingga lama-lama menjadi budaya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement