REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menutup operasional di CBD Ciledug karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra dalam keterangannya, Selasa, menuturkan dari hasil pemeriksaan di lokasi didapati sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola mal CBD Ciledug sehingga diambil tindakan penyegelan di area pintu depan mal.
"Kita minta ke pengelola agar kios - kios beroperasi sampai dengan hari ini saja. Kecuali gerai swalayan yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan," ucap Agus menjelaskan.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah angkat bicara terkait terjadinya keramaian yang terjadi di salah satu pusat perbelanjaan CBD Ciledug yang merupakan laporan dari masyarakat. Arief mengaku sudah menugaskan jajaran Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di mal tersebut, apakah menyalahi aturan selama berlangsungnya PSBB di Kota Tangerang
"Langsung dicek ke lokasi, supaya jelas apa yang terjadi di sana," ujar Wali Kota yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (19/5).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wali Kota, apabila ditemukan adanya pelanggaran maka Pemkot Tangerang tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan tersebut. "Sebelumnya sudah ada gerai yang kita tutup di mal yang sama," tutur Arief.