Rabu 20 May 2020 01:28 WIB

Warga Purbalingga tak Bermasker Diancam Karantina

Dua tempat karantina disiapkan hukum warga Purbalingga tak bermasker.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Indira Rezkisari
Purbalingga akan kenakan sanksi ke warganya yang tidak mengenakan masker.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Purbalingga akan kenakan sanksi ke warganya yang tidak mengenakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai mengambil sanksi tegas menegakkan kewajiban warga untuk bermasker. Bupati Dyah Hayuning Pratiwi selaku ketua tim gugus tugas penanganan Covid-19 menegaskan, warga yang keluar rumah tidak mengenakan masker dijatuhi sanksi karantina semalam.

''Ada dua tempat karantina yang kami siapkan. Kalau tidak kami karantina di Gedung Korpri, ya di Bumi Perkemahan Munjulluhur,'' jelasnya, Selasa (19/5).

Baca Juga

Terkait kondisi ramainya pusat perbelanjaan, Bupati mengaku, pada masa menjelang lebaran ini masih banyak warga yang mendatangi pusat-pusat perbelanjaan meski masih berlangsung wabah Covid-19. Bupati juga mengaku banyak mendapat keluhan mengenai kondisi di Purbalingga yang sudah kembali ramai seolah tidak sedang terjadi wabah.

Terkait kondisi ini, Bupati kembali mengingatkan bahwa di Purbalingga hingga saat ini sudah ada 51 orang yang positif Covid 19. Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak perlu keluar rumah bila tidak ada keperluan mendesak.

''Bila terpaksa keluar, harus menggunakan masker. Semakin masyarakat tidak patuh dan tidak disiplin, maka pandemi covid-19 akan terus dan tidak akan berhenti,'' katanya.

Bupati mengaku sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran agar semua toko melaksanakan protokol penanganan Covid-19. Selain menolak pengunjung yang tidak mengenakan masker, pengelola toko juga harus menyediakan tempat cuci tangan.

''Pengelola toko juga harus menerapkan physical distancing. Kalau pengunjung dallam toko sudah padat, pengunjung lain harus ditunda dulu tidak masuk toko,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement