Selasa 19 May 2020 16:08 WIB

Total Pasien Sembuh Covid-19 di Palangka Raya 38 Orang

38 dinyatakan sembuh dari 59 pasien dinyatakan positif Covid-19 di Palangka Raya.

Petugas medis menangani pasien diduga terjangkit corona (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas medis menangani pasien diduga terjangkit corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKA RAYA -- Jumlah pasien yang dinyatakan sembuh Covid-19di wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini mencapai 38 orang.

"Sejak awal kejadian Covid-19 sampai sekarang, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 38 orang dari total pasien terkonfirmasi positif sebanyak 59 orang," kata Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa (19/5).

Jumlah pasien sembuh Covid-19 itu didasarkan data pembaruan yang dirilis Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19Kota Palangka Raya tertanggal 18 Mei 2020 pukul 19.00 WIB.

Berdasar data tersebut, sebanyak 59 pasien dinyatakan positif Covid-19, sebanyak 38 orang dinyatakan sembuh, 27 orang berstatus pasien dalam perawatan (PDP), tiga orang meninggal dunia dan jumlah orang dalam pengawasan mencapai 27 orang.

"Dari data tersebut angka kematian pasien Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya mencapai 508 persen dari total kasus yang terjadi," kata wanita berhijab yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya itu.

Sebarang data Covid-19 di Wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu mencakup lima kecamatan yang terdiri dari 30 kelurahan.

Selanjutnya dari total 30 kelurahan itu delapan kelurahan masuk dalam zona merah, dua kelurahan zona kuning dan sisanya masuk zona hijau penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China itu.

"Sementara itu untuk perbandingan kasus Covid-19dari data 16-18 Mei ini jumlah pasien positif, pasien sembuh dan meninggal dan orang dalam pengawasan (ODP) tidak berubah atau tetap. Namun terjadi peningkatan pada kategori PDP," kata Emi.

Emi pun mengajak masyarakat daerah setempat selalu mematuhi peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar penyebaran Covid-19dapat ditekan.

"Kami mengajak masyarakat selalu menaati dan mematuhi aturan PSBB. Upaya pemerintah tidak akan maksimal tanpa peran serta masyarakat," kata nya.

Masyarakat di "Kota Cantik" juga diminta bersabar dan dapat menahan diri untuk tetap di rumah jika tidak ada kegiatan mendesak. Hal ini sebagai upaya meminimalkan potensi penularan Covid-19yang tidak dapat ditebak dari mana dan siapa yang menularkan.

Jika masyarakat selalu menaati dan mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar serta selalu menjalankan protokol pencegahan dan penanggulangan, penyebaran virus dari Wuhan, China di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah akan dapat ditekan.

Sehingga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan pemerintah Palangka Raya selama 14 hari terhitung sejak Senin (11/5) tak perlu diperpanjang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement