Selasa 19 May 2020 13:17 WIB

Oded Minta Warga Bandung Salat Id di Rumah

Pemkot menilai berkumpul berpotensi menyebarkan virus Corona.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Wali Kota Bandung, Oded M Danial beserta unsur Forkopimda menyampaikan pelaksanaan PSBB diperpanjang hingga 29 Mei. Kebijakan diambil mengingat positif covid-19 masih naik meski trennya melambat.
Foto: Humas Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung, Oded M Danial beserta unsur Forkopimda menyampaikan pelaksanaan PSBB diperpanjang hingga 29 Mei. Kebijakan diambil mengingat positif covid-19 masih naik meski trennya melambat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta masyarakat Kota Bandung untuk melaksanakan shalat Id 1441 Hijriah Ahad (24/5) mendatang di rumah masing-masing menyusul pandemi Corona belum berakhir. Diketahui, jumlah positif covid-19 di Kota Bandung hingga Senin (18/5) sore mencapai 288 orang.

"Tadi disampaikan dari MUI Kota Bandung, apa yang sudah menjadi edaran Kota Bandung itu yang dipakai artinya salat Id di rumah," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (19/5).

Baca Juga

Menurut Oded, pihaknya tidak melarang shalat Id, namun yang dilarang berkumpul sebab berpotensi menyebarkan virus corona atau covid-19. Ia pun akan terus mengimbau kepada masyarakat agar tetap shalat Id di rumah jika memang tetap ada yang berkeinginan shalat Id di lapangan atau di masjid.

"Kita akan upayakan sosialisasi dan edukasi diingatkan. Prinsipnya kita yang tidak diinginkan berkumpulnya," ungkapnya.

Pemkot melihat masalah covid-19 dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial dan agama. Saat ini pemerintah mengedepankan kesehatan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III sejak Rabu (20/5) hingga 29 Mei mendatang. Sebelumnya, Kota Bandung sudah melaksanakan PSBB bersama Bandung Raya 22 April-5 Mei dan dilanjutkan dengan PSBB tingkat provinsi Jawa Barat sejak 6 Mei yang berakhir Selasa (19/5).

"Dari hasil tadi rapat, pertama kita sepakat di Kota Bandung PSBB dilanjutkan sampai dengan 29 Mei 2020," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan seusai rapat terbatas Forkopimda di Balai Kota Bandung, Selasa (19/5).

Pihaknya masih melaksanakan PSBB sebab berdasarkan evaluasi mayoritas kecamatan di Kota Bandung masih kategori zona hitam yaitu banyak positif covid-19 dan parah. Termasuk di 85 kelurahan masih ada.

"Walaupun (zona) kuning (penemuan positif dari klaster tunggal), kalau ditarik ke kecamatan 30 kecamatan hitam. Kelurahan masih ada sekitar 83 kelurahan yang hitam," katanya. Ia pun mewaspadai letak Kota Bandung yang bersatu dengan wilayah lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement