Selasa 19 May 2020 12:05 WIB

Subang Perpanjang PSBB dan Perketat Aktivitas Warganya

Subang masih masuk dalam level tiga zona merah kasus Covid-19

Rep: zuli istiqomah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari arah Subang, serta memperingatkan pengendara yang belum menerapkan sosial distancing dan memakai alat pelindung diri (APD) secara lengkap, di pos check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Grafika Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (27/4). Dengan adanya pos check point PSBB diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah untuk memutus penyebatran wabah Covid-19
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari arah Subang, serta memperingatkan pengendara yang belum menerapkan sosial distancing dan memakai alat pelindung diri (APD) secara lengkap, di pos check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Grafika Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (27/4). Dengan adanya pos check point PSBB diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah untuk memutus penyebatran wabah Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG--Kabupaten Subang menjadi salah satu daerah yang memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah tingkat provinsi tidak dilanjutkan. Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan PSBB selanjutnya akan lebih memperketat pengawasan pada aktivitas warga.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan Pemkab Subang bersama jajaran TNI Polri sepakat memperpanjang masa PSBB. Sebab, Subang masih masuk dalam zona merah kasus coronavirus desease 2019 (Covid-19) ini.

“Dari PSBB 14 hari kemarin banyak yang kita evalusi, terkait kegiatan masyarakat yang masih banyak seperti tidak PSBB. Aktivitas di luar rumah masih ramai,” kata Teddy kepada Republika, Selasa (19/5).

Ia menuturkan pada PSBB sebelumnya masih banyak hal yang harus dibenahi. Mulai dari pedagang di luar bahan pokok yang masih berjualan. Bahkan membuka usahanya hingga melebihi jam yang ditentukan.

Oleh karena itu, kata dia, pemda juga telah mengubah peraturan agar lebih memperkatat aktivitas masyarakat seperti jam batasan beroperasinya toko. Pihaknya juga dalam hal ini ikut membantu kontrol di lapangan agar pelaksanaan PSBB lanjutan ini bisa semakin menekan penyebaran Covid-19 di Subang.

”Di dalam kota anggota kepolisian bertugas bersama Satpol PP kita melaksanakan patroli terus,” ujarnya.

Selain itu, bersama TNI, anggota kepolisian menjaga dan melakukan pengecekan di 14 titik di Subang. Penyekatan kendaraan dan antisipasi masyarakat yang masih nekat mudik dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya jug tetap dilakukan.

“Kita semakin meningkatkan pengawasan kegiatan masyarakat. Jadi kepolisian dan TNI kita akan bertanggung jawab terhadap 14 titik cek poin dan kalau ada yang kedapatan mau mudik kita tindak dengan dimint putarbalik,” tuturnya.

Ia meminta masyarakat untuk tetap mematuhi aturan PSBB yang diperpanjang di Subang. Penerapan PSBB ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Subang yang saat ini tercatat sebanyak 26 pasien yang masih dinyatakan positif Covid-19.

Bupati Subang, Ruhimat mengatakan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Subang berada di Level 3 (Cukup Berat) Penyebaran Kewaspadaan Covid-19. Karenanya direkomendasikan untuk memperpanjang PSBB.

Menanggapi hasil tersebut Pemkab Subang akan memberlakukan PSBB secara parsial kecamatan dan desa dengan memfokuskan wilayah yang sudah ada kasus terkonfirmasi positif cukup tinggi. Diantaranya di Kecamatan Subang dan Cipeundeuy. Dan 9 Desa di Kabupaten Subang, Desa Sukamandi (BB Padi), Desa Sindangsari (Kp.Limaratus), Desa Ciater, Desa Kaliangsana, Desa Citrajaya, Desa Sukasari, Desa Karangmulya, Desa Tanjungwangi, dan Desa Simpar. “Pengawasan migrasi penduduk terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dini Covid-19,” ujar Bupati.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement