REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Habib Bahar bin Smith kembali di tahan usai bebas dari penjara berkat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia dimasukkan dalam sel isolasi di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Sudah di sel isolasi. Ya benar, sendiri," ucap Kepala Lapas Gunung Sindur Mulyadi saat dihubungi, Selasa (19/5).
Mulyadi mengatakan belum dapat memastikan sampai kapan Habib Bahar menghuni sel isolasi. Dia menjelaskan, hanya mengikuti perintah dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat (Jabar).
"Sampai menunggu perintah selanjutnya dari Kakanwil," katanya.
Mengenai kronologi dan alasan penangkapan Habib Bahar, Mulyadi mengaku, juga belum mengetahui secara pasti sebab, penangkapan dilakukan oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar.
"Kronologi penangkapannya tidak tahu dan kami hanya dititipi saja," jelas dia.
Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi, Selasa (19/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menyebut penangkapan kliennya lantaran mengkritisi pemerintah.
"Alasannya karena beliau diceramahnya malam Ahad (17/5) mengkritisi penguasa," kata Aziz.
Aziz menyatakan dugaan pelanggaran terhadap berkerumunan dan menghiraukan jaga jarak hanya mengada-ada. Menurutnya, banyak kegiatan yang juga mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Itu mengada ada sebenarnya. Kemarin konser rame aman tuh, McD sarinah cuma denda Rp 10 juta, gimana?" Jelas dia.